Potretkota.com - Sahroni (36) warga Dusun Besongol Kecamatan Pandaan, Pasuruan, ditangkap Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur. Pelaku pencurian dengan kekerasan ini ditangkap bersama rekannya, yakni UNYK, CDR dan SNY.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Leonard Sinambela mengatakan, bahwa tersangka dalam menjalankan aksinya tak segan melakukan kekerasan terhadap korbannya. Penangkapan terhadap Sahroni merupakan hasil dari pengembangan dari kasus pencurian tahun 2017 lalu.
Baca Juga: LSM di Pasuruan Protes Terduga Pencuri Celana Dalam Dimassa
“Saat itu aksi tersangka terekam CCTVrumah tetangga dari korban. Tersangka sendiri memang merupakan spesialis pencurian dengan melakukan kekerasan. Yang dirampas, yaitu perhiasan dan motor,” kata Leonard Sinambela, Rabu (13/2/2019).
Leonard menambahkan, tersangka November tahun 2017 dalam menjalankan aksinya tidak sendirian. Namun, dibantu temannya yakni, UNYK, CDR dan SNY. Dalam bulan tersebut, komplotan penjahat ini melakukan aksi sebanyak dua kali di wilayah Pasuruan.
Baca Juga: Warga Akan Laporkan Perusakan dan Pencurian Portal ke Polisi
“Perhiasan yang dirampas, kemudian dijual tersangka seharga Rp 1,4 juta. Dari jumlah itu, tersangka Sahroni mendapat bagian Rp 400 ribu” tambah Leonard.
Untuk pencurian kendaraan yang dilakukan tersangka Sahroni, polisi mengamankan barang bukti satu unit motor Honda Supra, satu unit motor Yamaha Vixion, dua buah handphone dan satu buah KTP. Selain itu, pihaknya juga telah mengamankan penadah hasil pencurian sepeda motor yang dilakukan tersangka Sahroni. Menurut Leonard, penadah Agus Darmanto berhasil diamankan di Coffe Mogu-Mogu, Blitar. Dari pengakuannya, mombeli sepeda motor Honda Sonic curian Rp 3,5 juta.
Baca Juga: Pencuri Motor Kurir Paket di Gatot Subroto Pasuruan Didor Kakinya
Akibat perbuatannya, para tersangka tindak pidana pencuran dengan kekerasan dijerat Pasal 365 KUHP ayat (2e) subsidair Pasal 363 KUHP Jo Pasal 55 KUHP. Sedangkan penadah hasi curian dijerat Pasal 480 KUHP. (Qin)
Editor : Redaksi