Potretkota.com - Limanto Tarmidi alias Ayun, Yusli alias Asyian dan Leo Soehartono menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (18/2/2019). Tiga manager Eight Spa, duduk dipesakitan karena selain menjual cewek Warga Negara Asing (WNA) asal Vietnam.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Winarko dalam sidang, mendakwa ketiga terdakwa dengan Pasal 296 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Perbuatan terdakwa diancam pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 15 ribu,” katanya, di ruang Garuda 1 PN Surabaya.
Baca Juga: Imigrasi Tanjung Perak Pulangkan 10 WNA Penjahat
Dijelaskan dalam dakwaan, Tim Judisusila Polda Jatim menggerebek di Eight Spa. Saat itu, cewek asal negara Kazakhstan bernama Bekbayeva Balzhan diketahui sedang menerima tamu terapis plus di kamar 215 dengan tarif room Rp 425 ribu. Untuk terapis lokal plus-plus, Eight Spa memasang tarif Rp 300 ribu, sedangkan terapis import Rp 1,5 juta.
Baca Juga: Germo My Tower Hotel Dihukum 3 Tahun Penjara
Diketahui, fasilitas Eight SPA antara lain sauna dan massage dengan jumlah terapis lokal sebanyak 30 orang dan 4 terapis import. Dari Vietnam yakni Nguyen Thi Ngoc Chi dan Nguyen Thanh Nhan, sedangkan terapis dari Kazakhstan bernama Bekbayeva Balzhan dan Serikova Zhansaya.
Baca Juga: Anak 16 Tahun Layani Seks di My Tower Hotel Surabaya
Masing-masing terdakwa memiliki peran, Yusli sebagai manajer dan Limanto sebagai asisten manajer dan Leo mengurusi keuangan. Ketiganya bekerja kepada Jefri Evan Tjandra bos Eight Spa. (SA)
Editor : Redaksi