Potretkota.com - Karena gelapkan uang nasabah, bos PT Mylva Inti Reksa (MIR) Raden Muhammad Muslim dan Sukri, akhirnya oleh Ketua Majelis Hakim Julien Mamahit diganjar hukuman 2 tahun penjara.
Putusan ini diberikan karena terdakwa melanggar Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman maksimal tahun penjara. "Jadi kali ini kami sepakat dengan JPU Darwis yang menuntut kalian selama 2 tahun, bagaimana kamu terima apa banding," kata Julien kepada terdakwa di Ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (24/4/2019).
Baca juga: Rahmat Muhajirin Suami Mimik Idayana Laporkan Bupati Sidoarjo Subandi ke Bareskrim Polri
Mendengar putusan tersebut, baik JPU Darwis dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya maupun kedua terdakwa menerima putusan majelis hakim. "Iya pak hakim, saya menerima," ujarnya.
BERITA TERKAIT: Terdakwa Penipuan Amini Keterangan Korban PT MIR
Baca juga: Buron Kejaksaan Welly Tanubrata Tertangkap Dirumah Makan
Perlu diketahui, PT MIR merupakan perusahaan investasi produk kompor, panci dan emas batangan. Perusahaan melalui seles bernama Mariatul Ulfa, lalu menawarkan kepada nasabah dengan keuntungan 1,25% perbulan, setelah bulan ke-6.
Salah satu nasabah ang tertarik lalu menginvestasi uang Rp 200 juta. Namun sayang, saat berjalan 4 bulan, PT MIR dinyatakan tutup sehingga korban kelimpungan. Saat uang diminta kembali, terdakwa Raden dan Sukri hanya mengumbar janji.
Baca juga: Polisi Tangkap Tersangka Tipu Gelap Marketplace Modus Test Ride
Korban lain yakni Robiatul Adawiyah dengan investasi Rp 101 juta. Sedangkan Fadhilatur Rosidah mengalami kerugian sebesar Rp 250 juta. (Tio)
Editor : Redaksi