Potretkota.com - Dimas Juniarto Laksmana Wibowo (21) pemilik ganja 350 gram, oleh Ketua Majelis Hakim R. Anton Widyopriyono akhirnya diputus bebas (Vijspraak). Hakim menilai perbuatan terdakwa tidak terbukti seperti yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo, SE, SH, MH.
"Menyatakan terdakwa Dimas Juniarto Laksmana Bin Agus Widodo, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan tunggal tersebut," kata Anton, Rabu (12/6/2019) di Ruang Sari 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Baca juga: Tok! Residivis Kecantikan Dihukum Tahanan Rumah
Meski dianggap tidak terbukti, semua ganja yang dijadikan barang bukti dirampas negara. "Menyatakan barang bukti berupa 1 bungkus plastik yang berisi narkotika jenis ganja dengan berat 350 gram beserta bungkusnya (berat netto 305, gram), dirampas untuk dimusnahkan. Sementara 1 unit HP dan 1 unit Sepeda motor L-2555-XD, dikembalikan kepada terdakwa," tambah Anton.
Karena terdakwa dibebaskan (Vijspraak), JPU Damang Anubowo yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan 8 tahun penjara, denda sebesar Rp 1 miliar dan subsidair 3 bulan kurungan, langsung mengajukan langkah hukum kasasi.
Baca juga: JPU Ali Prakosa & Hakim 'Patas' Perkara Narkoba
Dalam perkara No 519/Pid.Sus/2019/PN Sby dijelaskan, Dimas Juniarto Laksmana Wibowo ditangkap anggota polisi bernama, Slamet Raharjo dan Iwan Susandi di Jl Balongsari Tama Utara Blok I-H No. 03 Surabaya.
Saat diintrogasi, terdakwa mengaku ganja 350 gram milik Achmad Faisol (berkas dakwaan terpisah). Terdakwa juga mencatut nama Arif Sakka Santoso (berkas dakwaan terpisah No 646/Pid.Sus/2019/PN Sby) dan menemukan ganja 1,54 gram.
Baca juga: Giri Bayu Kusuma Dkk Hanya Dihukum Percobaan
Pada surat dakwaan, terdakwa mengaku mendapatkan imbalan Rp 200 ribu dari Achmad Faisol. Akibatnya, terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (SA)
Editor : Redaksi