Potretkota.com - Benny Wicaksono, dipenjara karena kasus dugaan penggelapan mobil rental. Karena dianggap melanggar Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP, warga ber-KTP di Jalan Tenggilis Timur VI, Blok CC/9 Surabaya, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maryani Melindawati menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun 3 bulan penjara.
"Dikarenakan sudah ada pengembalian barang bukti, terdakwa dituntut 1 tahun 3 bulan penjara," kata JPU Maryani Melindawati, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (8/8/2019).
Baca juga: Kasus LPG Oplosan Pandean Pasuruan Melebar ke Luar Kota
Benny Wicaksono bin Bintoro sendiri diseret ke Pengadilan atas laporan Tulus Priyono warga Kecamatan Rungkut Surabaya. Pelaporan buntut mobil Ayla L-1295-FH yang disewa terdakwa digadaikan dengan nilai Rp 26 juta.
Baca juga: RSUD Eka Candrarini Buka Suara Soal Ribuan Limbah Medis Dibuang Ngawur di Exit Tol Tambaksumur
Kepada polisi, salah satu adik kandung Irvan Widyanto Kepala Satpol PP Kota Surabaya, mengaku sudah beberapa kali menggadaikan mobi rental, namun baru sekali dilaporkan. Alasan menggadaikan mobil rental, terdakwa mengaku butuh uang, gali lubang tutup lubang, untuk bayar utang. (Tio)
Editor : Redaksi