Potretkota.com - Oscar Anangga Sugiarto, terdakwa yang posting injak Al Quran diFacebook mendapat ganjaran dari Ketua Majelis Hakim Sarwedi dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan yang sudah diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dedy Arisandi, yakni 2 tahun penjara. JPU dan Hakim menilai terdakwa melanggar Pasal 45A ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) UU RI No. 19 tahun 2016 atas perubahan UU RI No. 11 2008 Tentang ITE Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca juga: Warga Nganjuk Buat Akun Shopee Pakai 130 KTP Orang Lain
Atas putusan tersebut, terdakwa dan JPU saat di ruang Tirta 1 Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan terima, maka sidang dinyatakam selesai, Rabu ( 15/1/2020)
Baca juga: Polisi Periksa Ahli Bahasa Dalam Kasus Rijanto Bupati Blitar Terpilih
Dalam pembacaan tuntutan JPU menuntut terdakwa Oscar dengan pidana penjara selama 2 tahun penjara karena secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 45A ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) UU RI No. 19 tahun 2016 atas perubahan UU RI No. 11 2008 Tentang ITE Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca juga: Polda Jatim Periksa Pelapor Tiktokers Prof Dr Metatron Soal Dugaan Penistaan Agama
Untuk diketahui, Oscar Anangga Sugiarto duduk dikursi pesakitan karena sudah mengedit gambar penistaan agama ‘injal Al-Quran) yang melecehlan umat islam dengan korbannya adalah mantan kejasihnya sendiri, Anita Gunawan. (Tio)
Editor : Redaksi