Potretkota.com - Karena palsukan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Hariyanto dan Eko Widodo, pegawai honorer Kecamatan Dukuh Pakis Surabaya harus duduk berada dipesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (23/1/2020).
Kedua terdakwa didakwa oleh JPU Dinneke Absari dengan Pasal 96A Jo Pasal 8 ayat (1) huruf c UU RI No 24 Tahun 2006 tentang Administrasi kependudukan Jo Pasal 55 ayat (1) KUHpidana.
Baca juga: Notaris Dadang Koesboedi Witjaksono Dituntut 3 Tahun
Menurut saksi Selvi, tahun 2018 awalnya ia minta tolong kepada terdakwa Hariyanto dan Eko untuk dibuatkan KTP berseta suminya, Anwar Soetiono dengan alamat Jl. Pradah Kali Kendal Surabaya. Selvi diganti nama Dewi Anggraini dan Anwar Soetiono diganti nama Sugiharto Sayogo
Baca juga: Pengacara Budi: Dakwaan Notaris Dadang Tidak Terbukti
Kedua terdakwa kemudian mematok harga Rp 800 ribu. "Datanya pakai KTP lama dan saya serahkan ke terdakwa Hariyanto berta fotonya," kata Silvi diruang Sidang Sari 2 PN Surabaya.
Atas keterangan tersebut, Hariyanto tidak membantahnya."Iya bener pak Hakim," kata terdakwa.
Baca juga: Pendeta GPdI Sukomanunggal Diduga Palsukan Akta Lahir
Sementara, tugas Eko Widodo yakni mencetak KTP ditempat DPO Hadi dengan keuntungan masing-masing Rp 200 ribu. (Tio)
Editor : Redaksi