Jaringan Lapas Batam Kirim Sabu ke Surabaya 212 G

potretkota.com

Potretkota.com - Lin Ayunda Sari kurir sabu jaringan Lapas Batam, jalani sidang online di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (14/4/2020) kemarin. Perempuan 28 tahun ini disidang karena membawa sabu 212,81 gram.

Saat sidang, saksi penangkap Ahmad Yakup dari Reskoba Polrestabes Surabaya mengaku, ada informasi tentang adanya pengiriman narkotika dari wilayah Batam ke Surabaya melalui jalur udara dengan pesawat. Setelah ditelusuri petugas langsung melakukan pemantauan hingga ke sebuah hotel di Surabaya. Tak ingin kehilangan jejak, saat hendak memesan kamar tersangka langsung dibekuk oleh petugas.

Baca juga: Mis Bahul Munir Jual Sabu 1 Gram Rp800 Ribu, Dituntut 9 Tahun

"Saat di lobbi Hotel Gunawangsa, bersama tim, kami langsung menangkap terdakwa dan kami temukan barang bukti sabu di dalam tasnya," terang saksi Ahmad Yakup menambahkan, bahwa terdakwa mengaku sudah dua kali melakukan transaksi sabu-sabu dengan modus yang sama dengan imbalan sebesar Rp 15 juta.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, pun heran bagaimana sabu bisa lolos dari penjagaan petugas bandara dan pemeriksaan X-ray. Saksi Ahmad Yakup kemudian menjelaskan, bahwa narkoba jenis kristal ini lolos karena masuk dalam tubuh. "Dari pengakuan terdakwa, sabu itu dimasukan kedalam kelamin dan duburnya," jelasnya, juga didengar Ketua Majelis Hakim I Gusti Ngurah Partha Bhargawa.

Baca juga: Reskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tangkap Residivis Sabu Gresik

Untuk diketahui, Lin Ayunda Sari merupakan warga Perumahan Bidai Kharisma Kota Batam ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polrestabes. Terdakwa mengaku, mendapat tambahn transport RP 2 juta dari bandar yang mendekam di Lapas Batam, Riko Tampati.

Riko Tampati Bin Abdul Rozak sendiri dihukum sejak tahun 2018, dan harus menjalani pidana penjara selama 14 tahun lamanya.

Baca juga: Ngawur, Warga Pasuruan Dituduh Pengedar Narkoba

Lin pun brangkat menuju Lapas Batam dengan menggunakan kapal fery. Setiba di penjara, Lin menerima sabu itu. Kemudian dimasukan ke dalam kelaminnya serta duburnya. Setelah dikemas, Lim berangkat dari Bandara Batam menuju Bandara Internasional Juanda.

Atas perbuatanya, terdakwa Lin Ayunda Sari didakwa pasal 114 ayat 2 subsider pasal 113 ayat 2, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (SA)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru