Potretkota.com - Proyek pengadaan pekerjaan masker yang dianggarkan pemerintah senilai Rp 7,5 milyar diperuntukan untuk masyrakat terdampak Virus Corona atau Covid-19 di duga dibuat ajang bancaan oleh okum pihak ketiga. Pasalnya pengadaan masker tersebut diberikan tidak tepat sasaran ke usaha mikro kecil menengah (UMKM).
Hal tersebut bertentangan dengan Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 3 Tahun 2020 Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Penanganan Corona. Dalam aturan jelas, tugas PPK yakni menunjuk penydia yang antara lain pernah menyediakan barang dan jasa sejenis di instasi Pemerintah atau sebagai penyedia dalam katalog elekronik.
Baca juga: 86 Reklame Ilegal Ukuran Besar Berdiri di Kota Pasuruan, Sekda dan Satpol PP Memilih Bungkam
Menanggapi hal itu, PPK Disperindag, Kabupaten Pasuruan, Udin mengaku kurang tau persis soal itu. Ia berdalih, tugasnya hanya memberikan rekom ke Kadis Disperindag. "Terkait persoalan siapa yang dapat dan siapa yang minta pekerjaan masker dan lain-lainya terserah orang-orang dilapangan. Jadi yang menata soal tersebut bukan kami," ungkapnya.
Sedangkan Dinas Koprasi Rosalina Yunita menyatakan, terkait masalah pengadaan masker, kami tidak bisa memberikan komentar. "Alangkah baiknya bisa langsung tanya ke atasan kami," ucapnya, Selasa (28/4/2020).
Baca juga: Kasus Izin Tambang ESDM Jatim, Nama Ariful Bhuana Jadi Sorotan
Sementara Seketaris Dinas Koperasi, Kabupaten Pasuruan, Edy Nurhadi mengatakan, dari data yang ada, kami tidak kenal nama-nama yang telah mendapat pekerjaan masker dan tidak tau kalau ada oknum pihak ketiga yang mendapat pekerjaan pengadaan masker. "Kalau kami sendiri taunya yang dapat pengadaan masker harus mempunyai keahlian menjahit dan sanggup memenuhi permintaan dinas sesuai kriteria yang diminta. Jadi persoalan pekerjaan masker itu yang memferifikasi di bagian Kabid," jelasnya.
Mengenai data yang sudah mendapat pekerjaan masker dari Dinas Koperasi sekitar 70 UMKM yang ada di Kabupaten Pasuruan. Untuk harga Rp 3.500 per masker. Dari Dinas Koperasi mendapat tugas dari Pemerintah menyelsaikan 1 juta masker.
Baca juga: Penerima Hibah Pokir Lilik Hendarwati DPRD Jatim Ungkap Adanya Permintaan Dana CSR
"Jadi kami tegaskan tidak kenal yang namanya pihak ke tiga. Karena kami tidak masuk team ferifikasi. Untuk saat ini pekerjaan masker di UMKM masih tahap proses. Target pertama 40 persen harus selesai per dua minggu. Diperkirakan dalam minggu ini masker termin pertama sudah selsai dan akan diserahkan ke Posco Covid-19. Nantinya Satgas yang menyalurkan masker ke tingkat Kecamatan," tambah Edy Nurhadi.
Sebelumnya proyek pengadaan masker tersebut disahkan melalui rapat DPRD dan disepakti bersama oleh Pemkab Pasuruan sejumlah 2,5 juta masker. Itu ditujukan ke Dinas Koperasi dengan jumlah 1 juta masker dan Dinas Disperindag 1,5 juta masker. Kemudian DPRD menunjuk agar pengadaan masker itu dikerjakan UMKM yang ada di wilayah Pasuruan. (Mat)
Editor : Redaksi