Rebutan Gudang, Zainal dan Minawan Dipenjara

potretkota.com

Potretkota.com - Gara-gara warisan, Achmad Zainal Muchdor dan Mihad Minavan Alias Ivan, jadi pesakian di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (28/4/2020). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adiem Wdigdo dari Kejaksaan Tanjung Perak Surabaya mendakwa kedua terdakwa dengan Pasal 170 KUHP.

Menurut saksi Siti Husnia warga Dukuh Bulak Banteng Surabaya, awalnya terjadi adu mulut melalui telepon selular antara saudaranya korban Muhammad Ismail Muzakki dengan terdakwa Achmad Zainal Mochdor, 10 Oktober 2019.

Baca juga: Wagub Emil Turun Tangan Redam Blokade Jalan Ponorogo–Pacitan

"Alasan mereka (terdakwa) untuk mengosongkan gudang yang saya tempati," kata Husnia, diruang Cakra PN Surabaya.

Baca juga: Dugaan Korupsi Jadi Pemicu Utang Pengelolaan Sampah Rp104 Miliar

Karena tidak mau, tersangka bersama kawan-kawannya datang membawa mobil. Dengan membawa besi, tersangka Zainal mencari Ismail. "Saat mau melerai saya kena pukul bagian kepala, tangan, pundak kiri dan kanan," terang Husnia.

Senada, korban Ismail mengaku juga dapat pukulan besi bagian kepala. Padahal, menurutnya, Rumah di Jalan Wonokusumo Kidul No 33-35 Surabaya yang jadi perkara, milik Buradin (ayah kandung Siti Husnia dan Ismail).

Baca juga: Advokat Peradin Menang Pidana dan Perdata Terkait Sengketa Rumah di Donokerto Surabaya

Terkait keterangan saksi, para terdakwa menyatakan keberatan. "Semua tidak benar," cletuk terdakwa melalui sambungan teleconference. (Tio)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru