Potretkota.com - Menyikapi surat edaran Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya kepada seluruh Organisasi Peringkat Daerah (OPD) terkait bantuan pencegahan penyebaran Covid-19 di Surabaya, Wakil Ketua DPRD, Reni Astuti memberikan tanggapannya.
Menurut Reni, sudah menjadi kebiasaan Pemkot untuk meminta pada OPD agar menyisihkan gaji buat bantuan sosial seperti dibuat pendidikan. Namun, yang menjadi catatan penting untuk tarikan Covid-19 ini jangan sampai menjadi kewajiban.
Baca juga: 86 Reklame Ilegal Ukuran Besar Berdiri di Kota Pasuruan, Sekda dan Satpol PP Memilih Bungkam
Ia mengatakan, bahwa sudah melihat dan membaca surat edaran dari Sekda tersebut. Karena itu, agar bantuan yang dimintakan kepada pegawai di lingkungan Pemkot tidak menjadi beban pegawai.
"Sebenarnya ini memang sudah lama, sebelum ada Covid-19, Pemkot ya meminta agar pegawai di lingkungan pemerintahan Surabaya itu untuk menyisihkan penghasilannya untuk pendidikan, sosial," kata Reni Astuti saat ditemui di Kantor DPRD Kota Surabaya, Kamis (2/7/2020).
Meski demikian, sebelumnya Politisi PKS itu menyampaikan Anggaran dalam penanganan Covid-19 yang sudah disampaikan ke DPRD Kota Surabaya dari refokusing dan realokasi APBD Tahun 2020 sebesar Rp 196.408.341.686,00 ditambah dengan alokasi belanja tidak terduga pada APBD Murni sebesar Rp 12.500.000.000,00 sehingga total anggaran yang dapat digunakan dalam penanganan Covid-19 di Surabaya sejumlah Rp 208.908.341.686,00.
Baca juga: Kasus Izin Tambang ESDM Jatim, Nama Ariful Bhuana Jadi Sorotan
Dari anggaran tersebut baru terserap kurang lebih 23% dimana ada anggaran dalam aspek sosial sebesar Rp 161.075.121.900 yang belum digunakan karena Pemerintah Kota Surabaya mengoptimalkan bantuan-bantuan dari Kementerian Sosial (Kemensos), Pemerintah Provinsi dan pihak Swasta.
Oleh karena itu, Reni meminta agar tetap memaksimalkan anggaran Covid-19 dari APBD yang belum terserap tersebut. Kalau bantuan itu bersifat sukarela dan bersifat amal, tidak membebani pegawai di lingkungan Pemkot tidak masalah.
Baca juga: Penerima Hibah Pokir Lilik Hendarwati DPRD Jatim Ungkap Adanya Permintaan Dana CSR
Namun, andai itu membebani sehingga OPD merasah berat dan tidak ikhlas, mending maksimalkan anggaran yang belum terserap tersebut. "Sifatnya sukarela, seperti sadakoh gitu ya, tapi kalau membebankan, membuat pegawai pemkot tidak ikhlas, kan lebih baik memaksimalkan anggaran Covid-19," pungkasnya.
Sebagaimana yang diketahui, Sekda Kota Surabaya mengeluarkan surat edaran bernomor 360/5769/436.3.4/2020 perihal bantuan pencegahan Covid-19 yang ditujukan pada OPD Pemerintah Kota Surabaya. (Qin)
Editor : Redaksi