Potretkota.com - Masalah tambang yang diduga ilegal dikawasan Desa Cukurguling, Kecamatan Lumbang perkaranya tetap berlanjut. Hanya saja barang bukti alat berat yang sebelumnya diparkirkan belakang halaman Polsek Bangil, kini dipinjam pakaikan oleh pihak Kepolisian.
"Iya alat berat excavator yang sebelumnya terparkir dibelakang halaman Polsek Bangil, kini dipinjam pakaikan. Sebab kalau terlalu lama alat berat terparkir disitu, kita tidak bisa merawatnya dan dikawatirkan rusak. Apalagi tau sendiri pihak Polres Pasuruan sibuk menangani pengamanan Covid-19," kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adrian Wimbarda pada PotretKota, Jumat (24/7/2020)
Baca juga: Desak Audit Total, AMAK Soroti Revitalisasi Pasar Keputran
Disinggung soal penanganan perkara tambang tersebut, AKP Adrian Wimbarda menyebut perkaranya tetap berlanjut. "Masih lanjut perkaranya," singkatnya.
Baca juga: DPRD Soroti Pemasangan Tiang dan Kabel Wifi di Kota Pasuruan
Seperti diketahui, kasus tambang kawasan Lumbung dan Banyubiru ini dilaporkan oleh anggota Polri Moh Dakhil Akbar, warga Dr Soetomo Bangil Pasuruan. Penyidik AKP Dewa Putu Prima Yogantara, mengirim berkas Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Sprin-Dik/144/VI/2019/Satreskrim 26 Juni 2019 ke Kejaksaan Kegeri (Kejari) Bangil.
Baca juga: Inspektorat Ngaku Tidak Ada Surat Perintah Kejari Ngawi Periksa Terdakwa Notaris Nafiaturrohmah
Polisi menetapkan terlapor Heru karena tidak memiliki izin usaha pertambangan, dengan Pasal 158 jo Pasal 37UU No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. (Mat)
Editor : Redaksi