Potretkota.com - Ahamad Junaidi Abdilah dituntut Pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suwarti dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, terkait pekara pembunuhan dan pencurian yang diatur dalam Pasal 388 dan Pasal 362 KHUP.
Oleh karenanya, JPU Suwarti menuntur terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun. "Menuntut terdakwa Ahmad Junaidi dengan pidana penjara selama 14 Tahun," katanya di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (19/10/2020).
Baca juga: Meringkus Pelaku Penganiayaan Edelweis dan Pembunuhan Gempol
Untuk diketahui, terdakwa mengenal Ika Puspita Sari melalui aplikasi Michat. Ika yang merupakan wanita panggilan atau PSK (Pekerja Sek Komersial) dengan cara booking off. Korban meminta tarif Rp 500 ribu untuk sekali kencan dan Rp 800 untuk dua kali kecan dalam satu malam.
Baca juga: Jatanras Polda Jatim Tangkap Tersangka Mutilasi Ngawi
Ika lantas menyuruh terdakwa datang ke Apartemen Puncak Permai daerah Darmo Surabaya. Setelah di Apartemen, kemudian terdakwa dan Ika berhubungan badan. Saat terdakwa meminta berhubungan badan untuk kedua kalinya, Ika menolak dengan alasan sudah lelah dan ingin beristirahat.
Baca juga: Warga Lumajang Dibunuh Pacarnya Saat Check-in di Surabaya
Terdakwa lalu mengeluarkan uang Rp 250 ribu untuk diserahkan kepada Ika. Korban meminta uang Rp 500 ribu, namun terdakwa berdalih hanya membayar setengah saja sehingga cekok terjadi hingga terdakwa mengorok leher Ika dan mengambil HPnya. (Tio)
Editor : Redaksi