Potretkota.com - Agus Yuliadi dan Heru Setiawan warga Jalan Tanjung Raja Surabaya diseret ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya karena pasta sabu-sabu. Agus Yuliadi awalnya ditangkap duluam, hingga terjadi penangkapan terhadap Heru Setiawan.
Menurut saksi penangkap Arfian Pakarti Susilo, Agus Yuliadi ditangkap saat tertidur usai pesta sabu bersama DPO Budi dan Arif, Senin 3 Agustus 2020. Dirumahnya, Jalan Tanjung Raja Surabaya polisi menemukan banyak paket sabu.
Baca juga: Polres Bima Kota Tangkap 3 Budak Sabu-sabu
"Saat dilakukan pengeledahan ditemukan 2 poket klip sabu seberat 0,35 dan 0,26 dan pipet kaca sisa pake sabu seberat 2,46 di meja, serta alat hisap sabu di rak sepatu," kata Saksi Arfian.
Baca juga: Perangkat Desa Gejugjati Membawa Sabu-sabu
Sabu dibeli dengan cara patungan, Agus Yuliadi, DPO Budi dan Arif masing-masing Rp 50 ribu. "Untuk Heru hanya dikasih saja," tambah saksi.
Atas keterangan saksi, kedua terdakwa tidak membatahnya. "Iya benar yang mulia," singkatnya melalui sambungan Telekomfrem di Ruang Kartika 2 PN Surabay.
Baca juga: Mantan Kanit Eko Julianto Diganjar 7 Tahun 6 Bulan
Atas perbuatannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Fadhil dari Kejaksaan Tanjung Perak Surabaya mendakwa terdakwa dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Tio)
Editor : Redaksi