15 Tahun Menipu Dihukum 3 Bulan Penjara

potretkota.com

Potretkota.com - Melakukan penipuan selama 15 tahun sudah dilakukan para terdakwa ini, Rachim alias H Romli (58) warga Gili 5 no 17 Surabaya, M Fachrizal alias Rendi (48) asal Sulawesi selatan, dan Nasir alias Ramli (58) asal Jakarta selatan.

Namun, apes saat akan menipu korban Saldiman Riyadi, penghuni Hotel Grand Surabaya. Usai menggasak isi ATM Rp 37 juta, ketiga terdakwa dibawa ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Baca juga: Rahmat Muhajirin Suami Mimik Idayana Laporkan Bupati Sidoarjo Subandi ke Bareskrim Polri

Setelah melalui proses sidang, dianggap bersalah melanggar Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan melalui rekannya Jaksa Samsu J. Efendi, hanya menuntut 3 terdakwa dengan hukuman 5 bulan penjara. Meskipun ancaman maksimal yang dijatuhkan 4 tahun penjara, Ketua Majelis Hakim Anne Rusia menhukum masing-masing terdakwa dengan 3 bulan penjara.

"Menjatuhkan hukuman selama 3 bulan penjara, dan dipotong masa berada didalam tahanan," kata Anne, Kamis (15/3/2018).

Mendengar hal tersebut, baik terdakwa Rachim, Fachrizal dan Nasir terlihat senang. "Iya saya terima majelis," ucap masing-masing terdakwa.

Baca juga: Polisi Tangkap Tersangka Tipu Gelap Marketplace Modus Test Ride

Informasinya, ringannya hukuman ketiga terdakwa diduga karena ada campur tangan keluarga terdakwa. "Semua yang ngurus mama, mama saya yang tau semuanya," aku Bl, salah satu anak perempuan terdakwa.

Untuk diketahui, para terdakwa pergi ke Delta Plaza Surabaya berniat mencari korban. Peran Yahya yakni mencari korban, Rendi dan Nazir berperan melobi korban.

Baca juga: Bapak Anak Bos Apartemen My Tower Hotel Terancam Dipidanakan

Melihat korban Saldiman Riyadi keluar dari Hotel Grand Surabaya menuju Delta Plaza, Yahya lalu menghubungi Rendi dan Nazir. Setelah berhasil mendekati korban, Rendi dan Nazir lalu mengajak ngobrol di kedai kopi lantai 2 Delta Plaza.

Dalam perkenalannya, Rendi dan Nazir mengaku sebagai pengusaha udang di Kalimantan. Rendi pun dengan janji manis meminta agar korban punya memiliki peran sebagai ekspedisi. Agar korban percaya, Rendi memamerkan saldo bank Rp 99 miliar. Dengan bujuk rayu para terakwa, korban pun berhasil menunjukkan isi ATMnya pada terdakwa. Saat lengah, ATM korban berhasil ditukar dan dikuras terdakwa. (Tio)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru