Potretkota.com - Ariel Topan Subagus, oleh Ketua Majelis Hakim Suparno di Pengadilan Negeri Surabaya, dibebaskan dari semua tututan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya.
Ketua Majelis Hakim Suparno menyatakan, bahwa dakwaan JPU tidak menemui unsur dan tidak terbukti. "Terhadap terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan," katanya di Ruang Garuda 2 PN Surabaya, Rabu (15/4/2021).
Baca juga: Notaris Dadang Koesboedi Witjaksono Dituntut 3 Tahun
Mendengar putusan tersebut sontak terdakwa Ariel Topan Subagus menyatakan menerima. "Saya terima yang mulia," singkatnya.
Baca juga: Pengacara Budi: Dakwaan Notaris Dadang Tidak Terbukti
Sementara, JPU Darwis yang menuntut terdakwa Ariel Topan Subagus 3 tahun 6 bulan penjar, masih pikir-pikir. Alasannya, terdakwa melakukan tindak pidana memasukan keterangan palsu kedalam akta otentik, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 266 ayat (1) KUHP.
Baca juga: Pendeta GPdI Sukomanunggal Diduga Palsukan Akta Lahir
Untuk diketahui, Ariel Topan Subagus dipolisikan Kang Hoke Wijaya karena menjalankan PT. Hosion Sejati berdasarkan Akta No 18 tanggal 15 April 2016, Notaris Suyatno SH. MH di Sidoarjo dan Notulen RUPS-LB tanggal 28 Januari 2016 yang tidak pernah diikuti Kang Hoke Wijaya dan tidak pernah ditandatangani dokumen RUPS-LBnya. Terdakwa Ariel Topan Subagus menjalankan PT. Hosion Sejati setelah orang tua kandungnya yang bernama Susiana meninggal dunia pada 25 Juli 2015. (Tio)
Editor : Redaksi