Putusan Hakim Dinilai Engga Masuk Akal

Gerakan Putra Daerah Serahkan Memori Banding Perkara Lawan Kejaksaan

potretkota.com
Putusan Sela (Atas) Putusan (Bawah)

Potretkota.com - Upaya Gerakan Putra Daerah (GPD) memperjuangkan masyarakat Surabaya yang tidak memiliki rumah terus dilakukan. Terbukti, hari ini upaya hukum banding melawan Kejaksaan Agung, Cq. Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, didaftarkan sekaligus menyerahkan memori banding ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (4/5/2021).

Penasehat hukum GPD, Danny Wijaya SH menjelaskan, alasan banding karena putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, engga masuk akal pikiran dan tidak dapat diterima oleh logika. “Ini kan aneh, eksepsi putusan sela masuk lagi dalam putusan pokok perkara. Harusnya, kalau Majelis Hakim menyoal legal standing atau kepentingan absoulut, tidak usah masuk pokok perkara. Diselesaikan dalam Putusan Sela saja kan bisa,” tegasnya.

Baca juga: Perkara Demo Isu Perselingkuhan, Hakim Minta Jemput Paksa Kadindik Jatim Aries Agung Paewai

Bunyi dalam eksepsi putusan sela yang dimaksud sebagai berikut, Menolak eksepsi Tergugat dan Para Tergugat tentang kompetensi absolut, Menyatakan Peradilan Umum in Casu, Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo dan Memerintahkan para pihak untuk melanjutkan pemeriksaan a quo. Putusan sela dibacakan Selasa tanggal 2 Maret 2021.

Sedangkan dalam eksepsi putusan pokok perkara sebagai berikut, Mengabulkan eksepsi Tergugat dan Turut Para Tergugat, dalam pokok perkara Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard).

Wijaya, sapaan akrab Danny Wijaya SH mengaku, karena itu pihak GPD menduga pihak Majelis Hakim masuk angin. “Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya telah salah dalam menerapkan hukum,” jelasnya.

Hal senada disampaikan Moh Shodiqin SH, dari GPD. Bahwa putusan majelis hakim tanggal 20 April 2021 lalu terkesan mengandung kontradiksi dan tidak memenuhi syarat sebagai putusan yang jelas dan rinci.

Baca juga: ARSAS Cangkrukan Bersama Elemen Masyarakat Surabaya

“Kami menilai putusan majelis hakim juga tidak mencerminkan secara fungsional fakta-fakta hasil pemeriksaan persidangan, juga terdapat sejumlah manipulasi fakta-fakta persidangan, manipulasi kualitas saksi-saksi serta menghilangkan dan atau mengabaikan keterangan saks-saksi, yang diajukan oleh Penggugat, akibat manipulasi fakta persidangan tersebut, dijadikan alasan pembenaran dalam memberikan putusan NO (Niet Ontvankelijke Verklaard),” tambah Sodik, Sapaan akrab Shodiqin SH.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik SH, MH saat memutuskan sebuah perkara terlebih meminta maaf kepada peserta sidang. Dikarenakan, menurut Mantan Humas Pengadilan Negeri (PN) Medan, Hakim juga manusia, tempatnya khilaf dan salah.

"Menimbang, penggugat tidak punya legal standing, penggugat tidak punya hubungan hukum langsung dengan Tergugat, dan tidak ada kuasa khusus, dengan ini menyatakan gugatan kami tolak seluruhnya," kata Damanik, di ruang Sari 1 PN Surabaya, Selasa (20/4/2021).

Baca juga: Polisi Tetapkan 2 Tersangka Pembongkaran Rumah Nenek Elina 

Seperti diketahui, dalam perkara 1120/Pdt.G/2020/PN Sby, bulan November 2020 lalu, GPD menggugat secara perdata Kejaksaan Agung (Kejagung) Cq Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam gugatan berisi poin-poin penting mengungkap keadilan terhadap mesyarakat serta dugaan tindak pidana korupsi bernilai puluhan triliun rupiah.

GPD juga menyeret para pihak turut tergugat ke Pengadilan, diantaranya Wali Kota Surabaya, Yayasan Kas Pembangunan (YKP) Kota Surabaya dan PT Yekape Surabaya. (Tio)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru