Tak Terima Tabung LPG Disita

Pengelola Warkop Melawan Petugas PPKM Darurat

potretkota.com

Potretkota.com - Dianggap sebagai pemicu amarah warga terhadap petugas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Pria berinisial E selaku pemilik warung di Bulak Banteng Surabaya ditangkap polisi.

Pria tersebut dianggap bersalah dan ditetapkan tersangka dalam Pasal 212 KUHP (Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah diancam dengan pidana penjara paling rendah 4 bulan).

Baca juga: Gion Spa Disidak Buntut Kasus Eksploitasi Anak di Bawah Umur

Dalam siaran persnya, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Ganis Setyaningrum menyatakan, hal ini terkait kejadian para petugas PPKM tiga pilar yang pada saat itu ricuh dengan warga Bulak banteng Kenjeran.

Pada saat razia yustisi tersebut, telah dilakukan penindakan di salah satu warung atau Giras, di mana tidak menerapkan PPKM Darurat yang merupakan instruksi dari Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 bahwa warung harus tutup pukul 20.00 WIB.

"Namun saat itu, satu pemilik giras berinisal E melakukan penolakan sehingga memancing amarah warga sekitar dan melakukan penyerangan ke petugas. Nantinya penyelidikan akan terus dilakukan oleh petugas untuk mencari pelaku lainnya," kata Ganis, Minggu (11/7/2021) berharap masyarakat khususnya wilayah Polres Tanjung Perak agar mematuhi aturan PPKM. Karena saat ini covid semakin merajalela dan diketahui Rumah Sakit penuh.

Baca juga: Ratusan Pelanggar Lalu Lintas di Sidoarjo Terjaring ETLE Handheld

Diketahui, Penertiban aturan jam malam PPKM Darurat yang dilakukan gabungan petugas Kenjeran diwilayah Bulak Banteng, Surabaya, Sabtu (10/7/2021) malam sekitar pukul 22.00 WIB, dihadang ribuan warga.

Bahkan, warga yang merekam penghadangan itu mengunggah di media sosial dan viral. Tampak ribuan warga setempat menghadang razia yang dilakukan Satpol PP dan Polisi. Dalam rekaman juga tampak jika petugas gabungan dipukul mundur ribuan warga. Petugas yang kalah jumlah terpaksa harus mundur demi menjaga situasi agar tidak menjadi anarkhis.

Baca juga: Jelang Idul Fitri 2026, Polres Pasuruan Kota Ungkap 12 Kasus

Informasi yang didapat media ini, kericuhan bermula saat petugas menemukan salah satu warung tetap beroperasi melebihi batas jam malam. Petugas kemudian menindak pengelola warung kopi dengan melakukan penyitaan tabung LPG 3 KG.

Pengelola warung yang tidak terima ditertibkan langsung berteriak menantang petugas. Teriakan itu mengundang massa yang berdatangan untuk mengepung lokasi. Warga lalu memaki-maki dengan kata-kata kasar dan provokatif. (SA)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru