Potretkota.com - Farroukh Rafii'Uddin, terdakwa yang didakwa menipu mantan Kapolda Jatim, Hadiatmoko oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Farida Hariani dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dituntut dengan hukuman 2 tahun penjara. JPU menilai, terdakwa terbukti bersalah melangar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
"Terhadap terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama 2 tahun," kata JPU Farida Hariani di hadapan Ketua Majelis Hakim Martin Ginting di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (20/9/2021).
Baca juga: Rahmat Muhajirin Suami Mimik Idayana Laporkan Bupati Sidoarjo Subandi ke Bareskrim Polri
Mendengar tuntutan tersebut, Martin Ginting memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pledio. Dalam pledoinya, secara lisan terdakwa keberatan atas dakwaan yang terutama terkait bersaran nominal kerugaian terhadap Drs.Hadiatmoko sebesar Rp 476.521.000.
"Harusnya tidak sampai segitu. Karana dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di kepolisian ada bukti rekening koran yang mana ada uang yang ditransfer ke beberapa orang. Ada mutasi dari rekening saya ke korban Rp 76 juta, ke Rafi sebesar Rp 126 juta, Jayadi sebesar Rp 3 juta dan Joko Margono sebesar Rp 4,5 juta," jelas terdakwa.
Baca juga: Polisi Tangkap Tersangka Tipu Gelap Marketplace Modus Test Ride
Dinilai banyaknya yang disampaikan oleh terdakwa, maka Ketua Majelis Hakim Martin Ginting memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pledio secara tertulis. "Majelis Hakim memerintahkan kepada JPU untuk mengambil prmohonan pledoi terdakwa," ujarnya sebelum menutup persidangan.
Untuk diketahui berdasarkan surat dakawaan tanggal 4 Desember 2020 korban Hadiatmoko bertemu dengan saksi Joko Margono dan terdakwa Farroukh Rafii’uddin di Dusun Sidorejo, Desa Blimbing, Kecamatan Sambirejo, Sragen, Jawa Tengah. Mereka membahas ide pembuatan tepung pisang Cavendish.
Baca juga: Bapak Anak Bos Apartemen My Tower Hotel Terancam Dipidanakan
Dalam pertemuan tersebut terdakwa Farroukh juga memberikan ide yang lain berupa usaha jual beli rempah-rempah (pala cangkang). Tertarik ide dari terdakwa, akhirnya Hadiatmoko menyerahkan uang kepada terdakwa dengan cara mentransfer, pertama Rp 197.750.000, kedua tanggal 14 Desember 2020 Rp 89.948.000, ketiga tanggal 18 Desember 2020 Rp 188.823.000.
Setelah menerima transferan, terdakwa Farroukh tidak memberikan tanggung jawab sama sekali. Bahkan uang tersebut dipakai oleh terdakwa untuk membeli mobil mercy C 180 dan untuk keperluan sehari-hari. Atas Perbuatannya JPU terdakwa Pasal 378 KUHP. (Tio)
Editor : Redaksi