Potretkota.com - Farroukh Rafii'uddin oleh Ketua Majelis Hakim Martin Ginting diputus bersalah melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Hal itu diucap dalam sidang di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (4/10/2021).
"Mengadili, menyatakan terdakwa Farroukh Rafii'uddin telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan, dengan pidana penjara selama 2 tahun," kata Martin Ginting.
Baca juga: Rahmat Muhajirin Suami Mimik Idayana Laporkan Bupati Sidoarjo Subandi ke Bareskrim Polri
Pertimbangan Martin Ginting, terdakwa belum mengembalikan uang Hadiatmoko. Padahal, sudah menyetor 476,5 juta untuk modal investasi bisnis tepung pisang dan rempah-rempah pala cangkang. Namun, bisnis yang ditawarkan terdakwa Farroukh tidak pernah ada.
Putusan yang dijatuhkan majelis hakim ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU Farida Hariani sebelumnya juga menuntut terdakwa dengan pidana 2 tahun penjara.
Menanggapi putusan majelis hakim, Farroukh Rafii'uddin menyatakan pikir-pikir. Alasannya, uang dari Hadiatmoko tidak digunakan untuk kepentingan pribadinya. Uang itu sudah digunakan untuk membeli rempah-rempah dan mobil untuk operasional. "Saya pikir-pikir dulu Yang Mulia," timpalnya.
Baca juga: Polisi Tangkap Tersangka Tipu Gelap Marketplace Modus Test Ride
Untuk diketahui, terdakwa awalnya memberikan ide kepada Hadiatmoko saat bertemu pada 4 Desember 2020 untuk membuat tepung pisang Cavendish. Terdakwa meyakinkan akan bertanggungjawab sejak proses produksi dan penjualan di dalam maupun luar negeri. Selain itu, dia juga menawarkan bisnis jual beli rempah-rempah pala cangkang dengan keuntungannya sangat besar.
Keuntungan tersebut rencananya akan digunakan untuk membeli mesin pabrik pembuatan tepung pisang. Hadiatmoko tertarik dan mentransfer sejumlah uang secara bertahap untuk modal senilai Rp 476,5 juta. Terdakwa mengaku sebagai profesor agar lebih meyakinkan.
Baca juga: Bapak Anak Bos Apartemen My Tower Hotel Terancam Dipidanakan
Namun, setelah itu terdakwa menghilang. Hadiatmoko sempat berusaha menghubungi melalui telepon seluler tetapi tidak aktif. Rumah terdakwa juga sempat dikunjungi tetapi Rafi sudah pindah dari rumah tersebut. Keuntungan tidak pernah didapatkannya. Pabrik juga tidak pernah dibangun. (Tio)
Editor : Redaksi