3 Proyek Ratusan Juta Asal-asalan

Dinas PU Bina Marga Ancam Kontraktor CV Syafaat

potretkota.com

Potretkota.com - Tiga proyek pembangunan jembatan yang ada di wilayah Kabupaten Pasuruan mengalami keterlambatan. Selain itu, proyek tersebut dibiarkan dan hingga saat ini proyeknya masih belum selesai dikerjakan oleh pihak kontraktor, Sabtu (4/12/2021).

Proyek jembatan itu terletak di tiga Desa diantaranya di Dusun Semambung, Desa Capang, Kecamatan Purwodadi. Lalu di Dusun Ledog, Desa Ngembal, Kecamatan Tutur. Kemudian di Desa Kedungringin, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan.

Baca juga: 86 Reklame Ilegal Ukuran Besar Berdiri di Kota Pasuruan, Sekda dan Satpol PP Memilih Bungkam

Dari tiga proyek itu, terpasang papan nama Dinas PU Bina Marga, Kabupaten Pasuruan, dikerjakan oleh pelaksana CV Syafaat dengan Konsultan Pengawas CV Pranata Karya. Anggaran pekerjaanya rata-rata senilai Rp 180 juta. Masa proyek itu dikerjakan mulai tanggal 1 Oktober 2021 dengan jangka waktu 60 hari.

Kabid Pemeliharaan di Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Kabupaten Pasuruan sekaligus PPKom Proyek Ahmad Sidik mengatakan, terkait proyek itu, pihaknya mengancam akan memblack list kontraktor jika batas akhir tahun ini tidak selsai dikerjakan.

"Kita tidak mau tau, proyek tersebut harus selesai. Jika tidak selesai, pihak kontraktor akan dibayar dengan cukup yang sudah dikerjakan sekarang. Kalau akhir tahun tidak selesai, pastinya kontraktor akan di blacklist.," kata Ahmad Sidik pada wartawan.

Baca juga: Kasus Izin Tambang ESDM Jatim, Nama Ariful Bhuana Jadi Sorotan

Menurut Ahmad Sidik, pihak kontraktor sering diwanti-wanti terkait pekerjaanya, namun seakan tidak dihiraukan. "Dari masalah itu pihak kontraktor kita panggil, bahkan sudah kita berikan teguran secara tertulis. Jadi untuk saat ini, kita tinggal lihat hasil akhir pekerjaanya," ungkapnya.

Lebih lanjut Ahmad Sidik menambahkan, pihaknya masih memberikan toleransi kepada Afif Syafaat selaku kontraktor untuk menyelesaikan proyek pembangunan jembatan tersebut di tahun ini. Tetapi dengan keterlambatan pekerjaan tersebut, kontraktor wajib membayar denda berjalan sesuai ketentuan aturan yang ada. "Jika akhir tahun pekerjaan tidak selesai 100 persen dan kontraktor diputus kontrak, maka nantinya pekerjaan itu akan diusulkan lagi kelanjutannya," tandasnya.

Baca juga: Penerima Hibah Pokir Lilik Hendarwati DPRD Jatim Ungkap Adanya Permintaan Dana CSR

Sementara, Konsultan Perencana PU Bina Marga, Kabupaten Pasuruan, Narto membenarkan sejumlah proyek itu mengalami keterlambatan kurang lebih 2 minggu. Sejumlah proyek itu dikerjakan oleh 1 orang. "Mangkraknya proyek tersebut kemungkinan pihak kontraktor tidak mempunyai biaya," singkatnya.

Hingga brita ini diturunkan, pihak kontraktor Afif Syafaat belum bisa dikonfirmasi. Saat dihubungi berkali-kali ke nomor tujuanya tidak ada jawaban. (Mat)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru