Potretkota.com - Sulani, warga Jalan Sukomanunggal Surabaya harus bersedih. Sebab, rumah ber Sertifikat Hak Milik (SHM) baru-baru ini diklaim orang lain, bahkan digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dalam gugatan perdata yang diajukan Sulikah dan Djamilah, ibu 5 anak ini kalah di PN Surabaya. Meski begitu, Sulikah tak putus asa terus berjuang mempertahankan rumahnya yang dibeli dengan almarhum suaminya Agoes Munargono hingga kasasi.
Baca juga: Wagub Emil Turun Tangan Redam Blokade Jalan Ponorogo–Pacitan
Menurut Sulani, dulu suaminya membeli rumah dari pemiliknya Warsiman, tahun 1972. Harga jual pun saat itu murah, yaitu total ukuran 5x26 meter dengan harga Rp 50 ribu. Tidak lama tinggal, tahun 1984 ia mengikuti progam pemerintah yaitu Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona).
Pada tahun 2012, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya membuat proyek box culvert terpanjang, dari Banyu Urip hingga Pakal. Saat melakukan pengukuran, diketahui jika tanah Sulani bermasalah.
Baca juga: Dugaan Korupsi Jadi Pemicu Utang Pengelolaan Sampah Rp104 Miliar
"Yang menggugat bukan ahli waris, tapi orang yang mengaku tanahnya hilang," kata Yayuk Sulistioningrum, anak pertama Sulani.
Sementara, Fredi Hartono kuasa hukum Sulani heran tanah yang sudah bersertifikat kalah gugatan. "Klien kami membeli dari pemilik, apa yang salah. Apalagi ini sudah bersertifikat," tegasnya.
Baca juga: Advokat Peradin Menang Pidana dan Perdata Terkait Sengketa Rumah di Donokerto Surabaya
Untuk diketahui, Sulikah dan Djamilah mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) kepada ahli waris almarhum Agoes Munargono. Gugatan No 139/Pdt.G/2020/PN Sby salah satunya menyatakan bahwa keluarga Sulani telah menyerobot tanah.
Ketua Majelis Hakim I Gusti Ngurah Partha Bhargawa pun mengabulkan gugatan penggugat, yang dikuasakan pengacara Sunarno Edy Wibowo. (Hyu)
Editor : Redaksi