Oleh: Achmad Sayful Bahri

Ibadah Puasa Menurut Kitab Fathul Qarib

potretkota.com

Potretkota.com - Ibadah puasa yang sejak diutusnya Nabi Muhammad SAW diamalkan oleh umat Islam, bukan hanya sekedar menahan diri dari mengkonsumsi makanan dan minuman semata. Namun terdapat sejumlah peraturan yang harus dipenuhi dan dipatuhi dalam pengamalannya, sebagaimana yang telah disyari’atkan Islam. Untuk memahaminya, umat Islam bisa mempelajarinya melalui ilmu fiqih.

Nah, agar mudah dipahami, berikut ulasan yang Insya Allah mudah dipahami. Ulasan ini diambil berdasarkan kitab Fiqih As-Syafi'iyah Fathul Qarib karangan Ibnu Qosim Al-Ghazi. Kitab ini sendiri akrab di kalangan santri karena termasuk menjadi salah satu kitab kurikulum pesantren. Selain itu, juga ada sejumlah dalil yang menjadi dasar hukum syara' wajibnya ibadah puasa bagi umat Islam.

Baca juga: Tips Sehat Berpuasa, dr Benjamin: Jangan Berbuka Seperti 'Balas Dendam'

Sebelum melangkah pada pemaparan syari’at tentang ibadah puasa, alangkah baiknya jika dipahami terlebih dahulu makna daripada puasa itu sendiri. Puasa, dalam bahasa Arab tertulis الصوم (ash-shaumu) dan الصيام (ash-shiyamu) memiliki arti yang sama, yakni menahan. Sedangkan menurut syara' (syari'at) adalah menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa dengan niat tertentu.

Puasa dilaksanakan sepanjang hari dengan batas waktu yang telah ditentukan. Ibadah puasa diwajibkan secara syari'at Islam bagi umat Islam itu sendiri yang sudah dinyatakan mampu untuk mengamalkannya, baligh (dewasa), berakal, serta suci dari haid dan nifas (tentang haid dan nifas khusus bagi wanita). Jika salah satu dari keempat hal tersebut tidak terpenuhi, maka tidak dijatuhi hukum wajib puasa.

Syarat Wajib Puasa

Lalu bagaimana syari’at sebenarnya tentang puasa bagi umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa? Berikut penjelasannya. Hal pertama yang harus dipahami adalah syarat untuk bisa melaksanakan ibadah puasa, dan syarat tersebut terdapat 3 syarat, dan di beberapa pendapat lain ada 4 syarat. Keempat syarat itu diantaranya adalah Islam, baligh, berakal dan mampu menjalankan ibadah puasa.

1. Islam, untuk dapat menjalankan ibadah puasa maka haruslah seorang muslim, dan bagi non muslim tidak wajib menjalankan ibadah puasa sebagaimana puasanya seorang muslim.

2. Baligh yang berarti dewasa. Islam menentukan kadar baligh atau masuknya usia dewasa adalah jika laki-laki dihitung sejak dia mengeluarkan sperma untuk pertama kali, sedangkan wanita dihitung sejak pertama kali dia mengalami haid (menstruasi).

3. Berakal, sebagaimana yang dipahami pada umumnya, seorang muslim yang berakal (bukan orang dengan gangguan jiwa) maka ia telah memenuhi salah satu syarat wajib puasa.

4. Mampu, maksudnya adalah orang yang secara fisik tidak akan terganggu jika berpuasa, bukan orang dengan usia senja, dan sejumlah alasan lain yang dapat menimbulkan risiko pada kesehatan.

Baca juga: Aroma Kurma Menguat Tanda Ramadan Kian Dekat

Khusus bagi syarat keempat tidak banyak pendapat (dalam hal ini pendapat ulama’ fiqih) yang memasukkannya sebagai syarat, dikarenakan ada beberapa keadaan seorang muslim yang tidak memungkinkannya untuk menjalankan ibadah puasa sehingga dinyatakan tidak mampu. Itulah keempat syarat yang harus dipenuhi agar dapat menjalankan ibadah puasa.

Fardlu-fardlu Puasa

Setelah syarat-syarat wajib puasa, perkara berikutnya yang harus dilakukan oleh umat Islam selama menjalankan ibadah puasa adalah memuhi empat hukum fardlu. Keempat hukum fadlu itu adalah :

1. Niat dalam hati menjalankan ibadah puasa harus dilakukan ketika malam hari sebelum masuk waktu ibadah puasa bagi yang melaksanakan puasa Ramadhan dan puasa Nadzar. Perlu diingat, saat mengamalkan niat harus dijelaskan pula niat puasanya untuk puasa apa. Misal niat puasa Ramadhan, maka harus disebutkan niatnya adalah untuk berpuasa Ramadhan.

2. Menahan dari makan dan minum walaupun perkara yang dimakan dan yang diminum hanya sedikit, hal ini ketika ada unsur kesengajaan.

Baca juga: GRDK Serukan Tolak Zakat Koruptor di Gedung Grahadi

Tidak akan terhitung batal puasanya ketika makan atau minum sesuatu iika seseorang yang sedang berpuasa tersebut tanpa sengaja, tidak tahu hukum puasa yang umumnya dikarenakan baru masuk Islam, atau hidup jauh dari ulama. Jika tidak demikian maka puasanya batal.

3. Tidak melakukan jima’ (melakukan hubungan suami istri) dengan sengaja. Namun jika saat melakukannya dalam keadaan lupa, maka hukumnya seperti makan.

4. Menahan dari muntah dengan sengaja, namun jika muntahnya karena terpaksa maka puasanya tidak batal.

Demikian ulasan tentang Pengertian Puasa, Syarat Wajib Puasa, dan Fardlu-fardlu Puasa yang dirangkum dari kitab Fathul Qarib karangan Ibnu Qosim Al-Ghazi. Sebagaimana yang telah disebutkan diawal bahwa Fathul Qarib merupakan kitab yang beramdzhab As-Syafi’iyah, kitab ini disusun dari tatanan ilmu fiqih yang dapat dengan mudah dicerna oleh setiap pembacanya. Bahkan di Indonesia, kitab ini masuk dalam kurikulum pesantren. (*)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru