Potretkota.com - Nama Habib Smith disebut-sebut dalam sidang korupsi Pertambangan ilegal di Desa Bulusari Kabupaten Pasuruan. Habib Smith dalam hal ini merupakan Komisaris PT Prawira Tata Pratama (PTP) bos dari terdakwa almarhum Hendarta Widjaja Soetanto alias Stephanus paketan terdakwa Samut yang saat ini menjalani proses pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Drs. Eddy Supriyanto, MM yang sekarang menjabat sebagai Kepala Bakesbangpol Kabupaten Pasuruan mengatakan, Habib Smith maupun Direktur PT Prawira Tata Pratama Andreas Tanuwijaya tidak pernah mengajukan izin pertambangan galian C di Desa Bulusari.
Baca juga: Bakal ada Tersangka Dalam Kasus Dugaan Korupsi Pelabuhan Tanjung Perak
Selain itu, Hartono Tedjoprawiro bos PT Tejo Santoso yang juga melakukan pertambangan galian C di Desa Bulusari tidak pernah mengajukan izin. Karena, izin pertambangan tahun 2016 lalu diambil alih oleh Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jatim,
“Jadi kami tidak tau kalau ada pertambangan. Selama ini tidak ada tembusan dari Provinsi,” kata Eddy Supriyanto, Selasa (19/4/2022).
Menurut Eddy Supriyanto, lahan pertambangan Galian C di Bulusari, pernah diajukan izin perumahan atau rumah dinas prajurit TNI AL. Namun, karena daerah Tata Ruang Bulusari merupakan lahan pertanian kering, jadi izin perumahan ditolak.
Baca juga: Hakim Putus Gesang Stto Pradoyo dan Edy Hartono 4 Tahun Penjara
“Pernah ada yang mengajukan ke Bupati, tapi ditolak,” tambah Eddy Supriyanto, sudah ada beberapa rumah contoh rumah dinas Pasukan Marinir (Pasmar).
Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan, Dimas Rangga Ahimsa, SH usai sidang mengaku, tidak menutup kemungkinan bos PT Prawira Tata Pratama dan bos PT Teja Sekawan dijadikan tersangka. Bukan tanpa sebab, karena keduanya turut merugikan negara hingga Rp 3,3 miliar.
Baca juga: PNS Diskoperindag Gresik Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara
“Kalau dalam fakta persidangan ada keterlibatan korupsi, ya harus bertanggungjawab. Nanti kita kembangkan kearah sana, tapi untuk saat ini belum,” jelas JPU Dimas Rangga Ahimsa.
JPU Dimas Rangga Ahimsa mengaku, Habib Smith Komisaris PT Prawira Tata Pratama bukanlah Bahar bin Smith pendiri Majelis Pembela Rasulullah yang berkantor pusat di Pondok Aren, Tangerang Selatan. “Bukan, ini Habib Smith lain,” pungkasnya. (Hyu)
Editor : Redaksi