KPK Kirim Berkas Hakim Itong ke Pengadilan Tipikor

potretkota.com

Potretkota.com - Berkas perkara Hakim Itong Isnaeni Hidayat masuk ke Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (7/6/2022) siang.

Wawan Yunarwanto dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, selain Hakim Itong Isnaeni Hidayat, pihaknya juga mengirim berkas panitera Hamdan dan Pengacara PT Soyu Giri Primedika RM Hendro Kasiono.

Baca juga: Perkara Demo Isu Perselingkuhan, Hakim Minta Jemput Paksa Kadindik Jatim Aries Agung Paewai

"Hari ini kami kirimkan 3 berkas, Hakim Itong, panitera Hamdan dan pengacara Hendro," kata Wawan.

Menurut Wawan Yunarwanto, setelah didaftarkan biasanya pengadilan dalam waktu 1-2 Minggu membuat jadwal persidangan. "Kalau di Jakarta biasanya seminggu, kalau di Surabaya saya engga tau," tambahnya.

Baca juga: 302 Kasus Narkotika di Restorative Justice Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Terobosan Humanis atau ...

Informasinya, Itong Isnaini Hidayat berad di Rutan Klas 1 Surabaya, Hamdan di Rutan Kejati Jatim dan Hendro Kasiono, di Rutan Polda Jatim.

KPK menetapkan Itong Isnaini Hidayat dan Hamdan dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca juga: Oknum Polres Tanjung Perak Diduga Lepas Judol Rp300 Juta?

Sedangkan Hendro Kasiono dijerat Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Hyu)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru