Potretkota.com - Nizar Fikri, pengacara Mohammad Romli, terdakwa yang didakwa merugikan negara Rp 1,3 miliar, karena tidak bayar retribusi ataupun sewa lahan di Gor Warungdowo Pasuruan dalam pledoinya meminta agar kliennya dibebaskan dari jeratan Tindak Pidana Korupsi.
"Meminta agar Majelis membebaskan dari segala tuntutan Jaksa," jelas Nizar Fikri saat membacakan pledoi, di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (18/10/2022).
Baca juga: Bakal ada Tersangka Dalam Kasus Dugaan Korupsi Pelabuhan Tanjung Perak
Menurut Nizar Fikri, alasan meminta terdakwa Romli dibebaskan karena status tanah belum jelas kepemilikannya. Selain itu, inspektorat sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) 4 Tahun 2016, inspektorat tidak berhak menilai kerugian negara. “Inspektorat menilai potensi total loss, bukan aktual loss,” tambahnya.
Baca juga: Hakim Putus Gesang Stto Pradoyo dan Edy Hartono 4 Tahun Penjara
Sementara, Romli saat diberi kesempatan membacakan pledoi menangis terisak-isak, ingin dibebaskan dari penjara karena sebagai kepala keluarga yang mencukupi kebutuhan anak dan istri. BERITA TERKAIT: Tak Bayar Retribusi Rp2000, Bos Bengkel Disidang
Untuk diketahui, Romli alias Romi, warga Parasrejo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan, dijerat Undang-undang Tindak Pidana Korupsi akibat manfaatkan Tanah Kas Desa Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek dan Tanah Negara PT KAI Daop 9 Jember, tanpa izin. Akibatnya, negara dirugikan Rp 1.233.969.000.
Baca juga: Sidang PD Pasar Surya, Terdakwa Masrur Sedih Dituduh Korupsi
JPU menulai, terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Hyu)
Editor : Redaksi