PT PP Keluarkan Uang Suap Pajak Kediri Rp 150 Juta

potretkota.com

Potretkota.com - Kepala Kantor KPP Pratama Pare Kediri Agung Subchan, mendengar anak buahnya meminta uang dari proyek Tol Solo-Kertosono dari Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur III (Kanwil DJP Jatim III) Rudy Gunawan Bastari.

"Saya dapat telepon dari Kepala Kanwil, November 2017, kalau ada pegawai kita meminta uang ke wajib pajak. Setelah itu saya panggil mereka, tapi tidak mengakuinya," kata Agung Subchan Kurnianto, saat menjadi saksi korupsi dengan terdakwa mantan pegawai pajak Kediri, Abdul Rachman, di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Kamis (19/1/2023).

Baca juga: KPK Periksa Relelyanda Solekha Wijayanti Anggota DPRD Ponorogo di Pengadilan Tipikor Surabaya

Mereka yang dipanggil yaitu Abdul Rachman, Prabowo Arie Kristyanto Dan Hernowo Yuswanto. Karena tidak mengaku, Agung Subchan Kurnianto, tidak mengetahui jumlah uang yang diminta pegawai dari wajib pajak "Saya tidak tau jumlah yang diminta," tambahnya.

Pernyataan tersebut juga disampaikan oleh Muh Natsir, salah satu kuasa hukum Abdul Rachman. Menurutnya, terdakwa Abdul Rachman tidak pernah menerima uang suap tersebut. "Uangnya masih di Suheri," akunya.

Baca juga: Ganjar Siswo Pramono Tidak Pernah Lapor Gratifikasi ke KPK

Uang suap senilai Rp 1 miliar, diperoleh dari patungan. Diantaranya PT Wijaya Karya (WIKA) Rp 110 juta, PT Pembangunan Perumahan (PP) Rp 150 juta dan sisanya Rp 740 dari Perusahaan China Road and Bridge Corporation (CRBC).

Hal itu terungkap dari pernyataan saksi yang dihadirkan KPK di PN Tipikor Surabaya, yaitu manager proyek PT Wika Aminuddin, bagian keuangan PT PP Sugeng Priyanto dan Manager Proyek PT PP Sholeh Hendra Wibawa.

Baca juga: Perkara Demo Isu Perselingkuhan, Hakim Minta Jemput Paksa Kadindik Jatim Aries Agung Paewai

Dalam perkara ini, Tri Atmoko selaku staf pajak PT PP ditunjuk sebagai perwakilan perusahaan CRBC-WIKA-PP, dihukum 1 tahun 6 bulan penjara denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan. Terdakwa juga diminta untuk membayar uang pengganti yang pernah diterima, Rp 135 juta. (Hyu)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru