Untuk PPK Rp 3 Juta

Terdakwa Korupsi Jalan Ponorogo Dapat Rp 200 Ribu

potretkota.com
Para terdakwa saling bersaksi untuk proyek Jalan Jenangan-Kesugihan

Potretkota.com - Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Jalan Jenangan-Kesugihan di Desa Nglayang, Kecamatan Jenangan, Kabupaten Ponorogo, mengaku mendapat uang dari sub kontraktor CV Cahaya Karya. Uang tersebut diberikan sebagai pengganti alat tulis kantor dan hadiah jika pekerjaan selesai.

Hal itu terungkap di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. “Saya dikasih amplop sama Ferdi, amplop itu ditaruh meja saya. Setelah saya buka isinya Rp 200 ribu,” ungkap Ketua PPHP Sutadji ST, Kamis (9/2/2023).

Baca juga: Sucipto Direktur CV Cipto Makmur Jaya Didakwa Suap Sugiri Sancoko Bupati Ponorogo Rp950 Juta

Alasan terdakwa Ferdi memberikan amplop berisi Rp 200 ribu, karena pemilik nama lengkap Ferdiansyah Himawan ST yang menjabat Direktur CV Cahaya Karya telah mendapat tandatangan Berita Acara Serah Terima (BAST) pencairan proyek Jalan Jenangan-Kesugihan di Desa Nglayang Rp 1.363.507.000 dari Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kabupaten Ponorogo. 

Serupa, anggota PPHP Mahfud Effendi ST setelah tandatangan BAST juga diberi Ferdiansyah Himawan ST uang Rp 200 ribu. “Saya ditinggali amplop isinya Rp 200 ribu,” akunya.

Tak jauh berbeda, PPK Nur Hadi Danan Joyo ST ini juga merangkap anggota PPHP diberi Ferdiansyah Himawan Rp 3 juta. Alasannya, Pegawai negeri sipil (PNS) yang masih mengabdi selama 7 tahun ini telah membantu membuatkan BAST Jalan Jenangan-Kesugihan.

Baca juga: Terdakwa Ganjar Pemkot Surabaya Ingat Terima Uang dari PT Arisco Cipta Graha Sarana Rp100 Juta

“Uang itu untuk pengganti ATK (Alat Tulis Kantor). Karena dokumen BAST diprin rangkap lima,” tambah Nur Hadi Danan Joyo ST.  BACA JUGA: Bos CV Scala Engineering Terancam Dipidana Lagi

Karena itu, Majelis Hakim meminta agar uang dari Ferdiansyah Himawan segera diberikan atau dititipkan kepada Kejaksaan sebelum jadwal penuntutan. “Baik yang mulia,” ucap PPK dan PPHP bergantian.

Sementara, Direktur CV Cahaya Karya Ferdiansyah Himawan membenarkan keterangan tersebut. Uang sengaja diberikan kepada PPK dan PPHP sebagai bentuk ucapan terimakasih. “Ya begitu pak. Bagian terimakasih. Biasnya begitu,” akunya.

Baca juga: Syamhudi Arifin PGRI 2 Ponorogo Diputus Pidana Penjara 12 Tahun

Ferdiansyah Himawan juga memberi uang kepada pemenang lelang CV Diyah Kencana yaitu Endro Purnomo. “Saya beri total Rp 35 juta. Uang saya berikan bertahap,” tambahnya.

Menurut Endro Purnomo, sengaja melempar proyek kepada Ferdiansyah Himawan karena permintaan Ketua Aspekindo berinisial MP. “Proyek saya serahkan secara lisan,” dalihnya. (Hyu)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru