Polres Pasuruan Tangkap Penjual Mercon Tanpa Ijin

potretkota.com
Penjual Mercon Tanpa Ijin Ditangkap

Potretkota.com - Satreskrim Polres Pasuruan telah meringkus seorang penjual bahan peledak tanpa ijin. Seorang penjual tersebut bernama Romli (56) asal Desa wonosari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.

Dari keterangan tersangka mengaku dirinya membuat bahan peledak lebih dari satu tahun. Bahan peledak itu dibuat saat menjelang bulan suci Ramadhan.

Baca juga: Tips Sehat Berpuasa, dr Benjamin: Jangan Berbuka Seperti 'Balas Dendam'

Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Farouk Ashadi Haiti mengatakan, bahan peledak itu dijual oleh Romli disekitaran wilayah Pasuruan. "Jadi penjualan itu engga sampai luar Pasuruan," katanya pada media, Kamis (23/3/2023).

Farouk menjelaskan awalnya Romli hanya membuat dan merangkai petasan renteng untuk dijual. Petasan renteng yang panjangnya sekitar satu meter itu dijual dengan harga Rp 50 ribu.

Baca juga: Aroma Kurma Menguat Tanda Ramadan Kian Dekat

Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya tujuh ikat sumbu dan juga tiga buah plastik bubuk mercon.

"Ada sejumlah enam kardus dan satu kantong plastik berisi rangkaian petasan dengan panjang lima meter. Dari panjang lima meter tersebut memiliki komponen 200 buah petasan kecil, lima buah petasan tanggung, dan satu buah petasan besar," ungkap Farouk.

Baca juga: GRDK Serukan Tolak Zakat Koruptor di Gedung Grahadi

Akibat perbuatannya, Romli yang diamankan dalam rumah Selasa (21/3/2023) sekitar pukul 10.30 WIB, dijerat dengan pasal 1 ayat 1 UU Darurat no 12 tahun 1951. (Mat)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru