Potretkota.com - Niken Sulastri, guru PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) di Trenggalek oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, dinyatakan bersalah karena membantu serta memfasiliasi dan mempengaruhi nasabah untuk berhutang topengan di BRI Unit Pule Kanca Trenggalek.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Niken Sulastri dengan pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan,” ujar Ketua Majelis Hakim, I Ketut Suarta SH MH, Kamis (30/3/2023).
Baca juga: Rahmat Muhajirin Suami Mimik Idayana Laporkan Bupati Sidoarjo Subandi ke Bareskrim Polri
Hakim juga meminta agar Niken Sulastri membayar uang pengganti kepada Negara Rp91 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dipidana penjara selama 3 tahun.
Pun demikian, Gilang Rhamadhany Hadaning Putra pegawai BRI Unit Pule Kanca Trenggalek sebelumnya diputus penjara selama 4 tahun 6 bulan, denda Rp200 juta subsidair 2 bulan kurungan.
Baca juga: Terdakwa Kredit Fiktif BRI Lumajang Dihukum 4 Tahun
Suami dokter Rizky Tania Fadillah juga diharuskan membayar uang pengganti kepada Negara Rp366.034.850, dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dipidana penjara selama 1 tahun.
Untuk diketahui, perkara ini berawal saat Gilang Rhamadhany Hadaning Putra ingin berinvestasi Binomo milik Brian Edgar Nababan dengan afiliator Indra Kesuma alias Indra Kenz dan Doni Salmana.
Baca juga: Terdakwa Ivan Daud Punu Diputus Pidana Selama 2 Tahun Penjara
Gilang Rhamadhany Hadaning Putra kemudian menggaet Niken Sulastri untuk mencari nasabah yang ingin berhutang di BRI Unit Pule Kanca Trenggalek. Sebagai anak mantan Kepala Desa, Niken Sulastri dengan mudah mencari nasabah. Namun, uang nasabah kemudian tidak disetorkan oleh kedua terdakwa. Akibatnya, keduanya mendekam dalam penjara. (Hyu)
Editor : Redaksi