Potretkota.com - Bupati Bangkalan R. Abdul Latif Amin Imron oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dituntut 12 tahun penjara denda Rp500 juta, subsidair 6 bulan kurungan. JPU juga meminta agar hak politik terdakwa selama 5 tahun dicabut.
Terdakwa Abdul Latif juga diharuskan membaar uang pengganti Rp9,7 miliar. “Jika tidak dibayar maka diganti kurungan selama 5 tahun,” jelas JPU KPK Zaenal Abidin, Selasa (25/7/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Baca juga: KPK Periksa Relelyanda Solekha Wijayanti Anggota DPRD Ponorogo di Pengadilan Tipikor Surabaya
Untuk diketahui, Abdul Latif Amin Imron jadi pesakitan karena dituding menerima uang dari jual beli jabatan Kepala Dinas di Bangkalan, awal tahun 2022 lalu. Uang suap yang diberikan Bupati dalam dakwaan bervariasi, mulai Rp50 juta hingga Rp150 juta.
Baca juga: Ganjar Siswo Pramono Tidak Pernah Lapor Gratifikasi ke KPK
Diantaranya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Pemerintahan Kabupaten Bangkalan, Wildan Yulianto, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Kabupaten Bangkalan Agus Eka Leandy.
Baca juga: Pemberi Uang Bupati Situbondo Diseret KPK ke Pengadilan Tipikor
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pemerintahan Kabupaten Bangkalan Hosin Jamili, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bangkalan Achmad Mustaqim. Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Pemerintahan Kabupaten Bangkalan Salman Hidayat. (Hyu)
Editor : Redaksi