JPU Kejari Surabaya Cari Keterlibatan Hudiyono Dkk di Korupsi Dinas Pendidikan

potretkota.com
MoU Hudiyono dan Kepala Sekolah

Potretkota.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya telah memburu keterlibatan Hudiyono dalam dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret terdakwa Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Jawa Timur (Dispendik Jatim) Saiful Rachman dan Guru Jember, Eny Rustiana.

Tidak hanya Hudiyono, JPU juga mengincar nama Agus Karyanto bagian Sarana dan Prasarana Dispendik Jatim dan Kabid Sarpras Sri Suwarni. "Masih kita cari keterlibatannya, sidang besok mereka bertiga kami panggil," ujar JPU Nur Rachmansyah SH MH, di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (3/10/2023).

Baca juga: Surabaya dan Darurat Pendidikan Afektif di Era Disrupsi

Nama Hudiyono, Agus Karyanto dan Sri Suwarni kerap disebut dalam persidangan Saiful Rachman dan Eny Rustiana. Tak terkecuali saksi Sekretaris Dispendik Jatim Ramliyanto dan Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Khusus Layanan Khusus, Suhartono.

Baca juga: ARSAS Soroti Rasa Keadilan dalam Seleksi PPDB Surabaya 2026 

Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Bidang Pembinaan Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan Dispendik Jatim, Titin Suwanti, Staf Sub Bagian Keuangan pada Sekretariat Dispendik Jatim, Sri Retno Widyastuti dan Kepala Sub Bagian Keuangan pada Sekretariat Dispendik Jatim, Aminatun.

Sementara, usai sidang terdakwa Saiful Rachman tetap bersikukuh Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk ruang praktek untuk 60 Sekolah Menengah Keatas (SMK) Negeri dan Swasta, dengan anggaran swakelola Rp800 juta, dikendalikan oleh Hudiyono dkk.

Baca juga: Gus Ofi Pasuruan Terima Aliran Dana Hibah PKBM Rp606 Juta

"Yang mengkoordinir itu Hudiyono bekerjasama dengan Agus Karyanto. Kalau Bu Sri itu hanya membantu saja," jelas terdakwa Saiful Rachman. BERITA TERKAIT: Terdakwa Saiful Rachman Catut Nama Hudiyono

Bantuan DAK SMK Negri dan Swasta dari Dispendik Jatim tahun 2018 lalu yang awalnya dikelola secara swakelola ternyata digarap oleh pihak ketiga, yaitu Eny Rustiana. Karena itu, negara merugi Rp8.270.966.811,04. (Hyu)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru