Potretkota.com - PT Aneka Tambang (Antam) menggugat pengusaha asal Surabaya Budi Said. Tergugat lain yaitu Terdakwa yang jadi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Diantaranya, Eksi Anggraeni, Endang Kumoro, Misdianto dan Ahmad Purwanto.
Dalam gugatan yang sudah diajukan oleh pengacara Andi F Simangunsong di PN Jakarta Timur, terdaftar Nomor 576/Pdt.G/2023/PN JKT.TIM, PT Antam menyatakan Budi Said bukan pembeli beretikad baik. Karena itu, penggugat meminta agar Budi Said mengembalikan 5.935,296 kg emas.
Baca juga: Segel Rumah Darmo 153 Dipersoalkan Madas dan Ahli Waris
Selain itu, dalam petitum Antam juga meminta agar penyerahan emas kepada Budi Said sebanyak 1.136 kg emas tidak berlaku, batal dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Atas gugatan ini, Ening Swandari pengacara Budi Said belum berhasil dikonfirmasi. Sementara, Eksi Anggraeni melalui pengacara Retno Sariati Sandra Lukito menyatakan, tidak mengetahui gugatan yang diajukan PT Antam.
Baca juga: Akhiri Konflik, Pengacara Partai Demokrat dan KORPRI Tabayyun
"Kami belum menerima gugatan yang diajukan PT Antam. Kami juga belum menerima relaas (panggilan sidang) dari PN Jakarta Timur. Jadi kami belum bisa berkomentar tentang pokok perkaranya," jelas Retno, di PN Tipikor Surabaya, Jumat (20/10/2023).
Sementara, mantan Direktur Utama (Dirut) PT Antam Arie Prabowo Ariotedjo mengatakan, Budi Said sebelumnya mengklaim diberikan diskon emas dasarnya surat keterangan yang ditandatangani bersama Endang Kumoro, tahun 2018 lalu. "Jadi ini kan secara kebijakan Antam tidak mungkin kita kasih diskon. Surat itu tidak bernomor dan tidak teradminitrasi secara internal," ujarnya.
Baca juga: Zaenal Demokrat: Adhy Karyono Akhirnya Cabut Laporan Rasiyo ke Badan Kehormatan DPRD Jatim
Untuk diketahui, di PN Tipikor Surabaya, terdakwa Eksi Anggraeni disebut-sebut sebagai pembeli emas sebanyak 152,80 kg telah merugikan PT Antam Rp92.257.257.820.
Dalam perkara korupsi ini juga menyeret Endang Kumoro Kepala Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 1, Misdianto bagian Administrasi kantor atau Back Ofice PT Antam UBPP Logam Mulia Butik Emas Surabaya 01 dan Ahmad Purwanto General Traiding and Manufakturing Service PT Antam Pulo Gadung Jakarta. Mereka bertiga didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena menerima aliran uang dan hadiah dari Eksi Anggraeni. (Hyu)
Editor : Redaksi