Potretkota.com - Sembilan remaja anggota gangster diamankan jajaran Polsek Tambaksari Polrestabes Surabaya. Mereka semua mayoritas masih berstatus pelajar dan berusia dibawah umur, Kamis (4/7/2024) kemarin.
Satu anggota gangster berinisial MFA (18) warga jalan Gunung Anyar Lor Surabaya, ditetapkan sebagai tersangka lantaran kedapatan membawa sejumlah senjata baik jenis celurit maupun pedang panjang bergerigi.
Baca juga: Tawuran Antar Nelayan di Pasuruan Beberapa Perahu Dibakar Massa
Kapolsek Tambaksari Kompol Imam Solikin mengatakan, pihaknya mendapat informasi ada gerombolan remaja gangster akan menggelar aksi tawuran dengan janjian di media sosial. Mendapat informasi tersebut, anggotanya langsung mendatangi lokasi dan mengamankan remaja gangster berikut barang bukti 4 senjata tajam berbagai jenis.
Baca juga: Waduh! Samuel Penyuruh Preman Berkedok Ormas Madas Usir Nenek Elina, Ternyata Makelar Kasus 303?
“Terkait permasalahan ini telah dilakukan penangkapan pemuda yang kita tengarai sebagai gangster. Mereka janjian di Taman Teratai Tambaksari Surabaya, dan mereka akan melakukan tawuran dengan kelompok lain,” jelas Kompol Imam Solikin.
Sementara, kepada polisi MFA mengaku menyesal sudah berbohong dengan orang tua dan hanya diajak ikut berkumpul di Jalan Teratai Surabaya. “Saya pamit ke orang tua mancing, bawa clurit dari rumah,” sesalnya.
Baca juga: ARSAS: Suroboyo Iku Kuto Pahlawan, Duduk Kuto Preman!
Akibatnya, MFA dijerat dengan undang-undang darurat tentang kepemilikan senjata tajam. Untuk 8 remaja gangster lainnya akan diserahkan ke Satpol PP Kota Surabaya untuk dilakukan pembinaan. (KF)
Editor : Redaksi