Potretkota.com - Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Leleng (KPKNL) di jalan Inderapura, Surabaya melaksanakan leleng terbuka terkait aset bank J Trust eks Bank Century di jalan Kertajaya Surabaya dan Jalan Rajawali Surabaya.
Dalam proses leleng dihadiri dua perseta saja, mereka adalah Koesworo membeli aset di Jalan Rajawali dengan harga Rp 5,719 miliar, sedangkan Moelyono membeli aset di jalan Kertajaya dengan harga 13,334 miliar.
Baca juga: Sisa Kas Cuma Rp75 Juta, Perumda Panglungan Nekat Pinjam Dagulir Bank UMKM Jatim Rp1,5 Miliar
“Dua aset sudah terjual,” kata Guntar Arifin selaku pejabat KPKNL Surabaya, Jumat (20/7/2018), proses lelang disaksikan pejabat Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Djoko Soebagyo.
Baca juga: Terdakwa Kredit Fiktif BRI Lumajang Dihukum 4 Tahun
Menurut Guntar, proses lelang berjalan lancar. “Proses lelang berjalan dengan lancar serta dimenangkan perseorangan. Semua sudah melalui proses hukum yang berlaku,” akunya pada Potretkota.com.
Baca juga: Sidang Ganjar Pemkot Surabaya: TPPU 2016, Gratifikasi 2017
Untuk diketahui, perkara Bank Century telah ada sejak tahun 2012 dan berdasarkan putusan MA nomor 1131 K 28 September 2015, akhirnya dua aset bank J Trust dieksekusi oleh pengadilan Negeri Surabaya dengan penggugat atas nama Wahyudi Prasetio. (Tio)
Editor : Redaksi