Potretkota.com - Komisi Yudisial (KY) memberikan sanksi pemecatan terhadap Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Mereka diantaranya, Erintuah Damanik SH MH.Heru Hanindyo, S.H., M.H., L.L.M, Mangapul SH MH.
Ketiga Hakim ini disanksi pemberhentian tetap dengan hak pension usai memberikan putusan bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur, yang didakwa pembunuhan terhadap korban Dini Sera Afrianti.
Baca juga: Meringkus Pelaku Penganiayaan Edelweis dan Pembunuhan Gempol
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial RI Joko Sasmito mengatakan ketiga Hakim terbukti melanggar Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim (KEPPH). “Para terlapor terbukti melanggar KEPPH, dengan klasifikasi tingkat pelanggaran berat,” katanya saat rapat bersama Komisi III DPR RI, Selasa (26/8/2024).
Baca juga: Jatanras Polda Jatim Tangkap Tersangka Mutilasi Ngawi
Menurut Joko, para hakim yang menyidangkan Gregorius Ronald Tannur tidak pernah mempertimbangkan, menyinggung dan atau memberikan penilaian tentang barang bukti berupa CCTV di area parkir basement Lenmarc Mall yang diajukan oleh penuntut umum dalam sidang pembacaan putusan perkara Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby.
Baca juga: Warga Lumajang Dibunuh Pacarnya Saat Check-in di Surabaya
Karena itu, Joko memberikan sanksi pecat dengan mengirimkan surat ke Mahkamah Agung. “Komisi Yudisial akan mengirimkan surat kepada Ketua Mahkamah Agung RI perihal usul pembentukan majelis kehormatan hakim, yang ditembuskan kepada presiden, Ketua DPR RI, Ketua Komisi III DPR RI, dan para terlapor,” tambahnya. (Tono)
Editor : Redaksi