Potretkota.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Anggota Bawaslu Kota Surabaya, Muhammad Agil Akbar, Senin (25/11/2024).
“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Muhammad Agil Akbar selaku Anggota Bawaslu Kota Surabaya,” ucap Ketua Majelis Heddy Lugito, dalam sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang DKPP, Jakarta.
Baca juga: Belum Ada Respons Penyidik, Kuasa Hukum Ganda Hadi Siap Tempuh Praperadilan
Muhammad Agil Akbar dipecat karena terbukti melakukan hubungan tidak wajar di luar pernikahan dengan seorang perempuan mantan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kota Surabaya.
Didampingi Anggota Majelis J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah, menyatakan Anggota Bawaslu Kota Surabaya Muhammad Agil Akbar yang menjadi Teradu dalam perkara Nomor 192-PKE-DKPP/VIII/2024 telah terbukti melakukan hubungan tidak wajar di luar pernikahan dengan seorang perempuan berinsial PSH mantan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kota Surabaya.
Baca juga: Alasan Kemanusiaan, Kuasa Hukum Guru Karate Cabul Mengajukan Penangguhan Penahanan Polisi
Pernyataan ini sebelumnya juga tak dibantah oleh Muhammad Agil Akbar. Pihaknya tak membantah selingkuh dengan PSH mantan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Dukuh Pakis termasuk foto dikamar hotel yang beredar.
"Iya benar, foto itu lama sekali," ucap Agil, Kamis (10/10/2024) usai menjalani sidang kode etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur.
Baca juga: Bos Kontraktor Ini Diperiksa Hakim Tipikor Surabaya Awal Tahun 2026
Tidak hanya dilaporkan ke DKPP, PSH juga membawa perkara ini ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya. Pengaduan pun sama, yakni dugaan tindak pidana asusila dan pornografi. (Tono)
Editor : Redaksi