Ketua Bawaslu Bojonegoro Diperiksa Dugaan Rangkap Jabatan

potretkota.com
Sidang DKPP Ketua Bawaslu Bojonegoro.

Potretkota.com - Ketua Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, Handoko Sosro Hadi Wijoyo diperiksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (28/5/2025). Pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang diadukan oleh Anwar Sholeh.

Anwar Sholeh melalui kuasanya Muhammad Hanafi menyampaikan, Ketua Bawaslu Kabupaten Bojonegoro Handoko Sosro Hadi Wijoyo karena diduga masih aktif mengajar di salah satu kampus yang ada di Kabupaten Bojonegoro.

Baca juga: Tanpa Koordinasi dan Kompensasi, Tiang Wifi di Pasuruan Tetap Berdiri

Selain itu, Handoko juga diduga aktif sebagai pengurus di sayap organisasi dari sebuah partai politik. Dengan demikian, Hanafi menyebut Handoko tidak memenuhi syarat saat mendaftar sebagai calon Anggota Bawaslu Kabupaten Bojonegoro periode 2023-2028 karena belum lima tahun melepaskan diri dari partai politik.

"Teradu pernah menjadi panitia dalam lomba game online yang diadakan Repdem Kabupaten Bojonegoro," kata Hanafi.

Sementara, Anwar Sholeh selaku principal menyebut bahwa dirinya hanya ingin menjaga integritas dan netralitas penyelenggara Pemilu. "Saya pernah menjadi Ketua DPRD Bojonegoro sehingga saya tahu pentingnya penyelenggara pemilu," ucapnya.

Atas tudingan ini, teradu membantah semua dalil yang disebutkan pengadu. Menurutnya, ia sudah cuti sebagai dosen pada 2022 atau setahun sebelum dilantik sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Bojonegoro periode 2023-2028 pada Agustus 2023. Dalam sidang ini, Handoko menyebut dirinya sebelumnya memang aktif sebagai dosen di Fakultas Ekonomi Universitas Bojonegoro.

Baca juga: Ishaq Jayabrata dan Ary Sylviati RS Pura Raharja Menolak Dikonfirmasi Dugaan Pemalsuan Akta Otentik

Saat itu, menurut Handoko sudah mengajukan cuti kepada pihak kampus karena sedang studi doktoral di Universitas Tujuh Belas Agustus (Untag) Surabaya. "Saya merasa tidak bisa mengajar sambil melakukan studi doktoral saya," jelasnya.

Handoko juga mengakui studi tersebut masih dilanjutkan setelah dilantik sebagai Komisioner Bawaslu Kabupaten Bojonegoro pada Agustus 2023. Menurutnya, studi doktoral ini juga tidak mengganggu tugas-tugas pengawasan dalam tahapan Pemilu dan Pilkada 2024. "Setahu saya tidak ada regulasi yang melarang Anggota Bawaslu untuk melanjutkan studi kuliah karena pendidikan adalah hak dari setiap warga negara," ungkapnya.

Teradu Handoko juga membantah dirinya pernah menjadi bagian dari kepengurusan Repdem Bojonegoro. Hanya saja, ia mengakui bahwa dirinya memang sempat menjadi panitia dari perlombaan game online yang diadakan Repdem Bojonegoro.

Baca juga: Warga Laporkan Penyidik Reskrim Polres Sumenep ke Polda Jatim

"Saat itu saya bersama teman-teman komunitas menjadi EO dari kegiatan tersebut. Itu jauh sebelum saya menjadi Ketua Bawaslu Kabupaten Bojonegoro. Saya tidak pernah dilantik sebagai pengurus Repdem," tandasnya.

Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Muhammad Tio Aliansyah bersama tiga Anggota Majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Jatim, yaitu Hari Tri Wasono (unsur masyarakat), Habib M. Rohan (unsur KPU), dan Eka Rachmawati (unsur Bawaslu). (Humas DKPP/Hyu)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru