Potretkota.com - Ditreskrimsus Polda Jawa Timur telah mengungkap kasus penyalahgunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi di wilayah Kabupaten Malang. Dalam ungkap kasus ini, polisi mengamankan 4 orang tersangka. Modus operandi para tersangka adalah memindahkan isi tabung LPG 3 Kg bersubsidi ke tabung 12 Kg non-subsidi untuk dijual bebas ke masyarakat.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast dalam konferensi pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim, mengatakan, pengungkapan ini berawal dari informasi yang diterima petugas dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
Baca juga: Gus Pesantren di Galis Bangkalan Terduga Pelaku Cabul Santriwati Ditetapkan Sebagai Tersangka
"Unit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim kemudian melakukan penyelidikan di Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang dan berhasil mengamankan para tersangka," kata Abast, Selasa, (09/06/2025).
Keempat tersangka itu masing-masing adalah RH, PY, TL, dan RN. Abast mengungkapkan, RH berperan sebagai pemodal sekaligus pemilik usaha. Sementara PY, TL, dan RN berperan sebagai penyuntik isi gas. Keempatnya saling berkaitan dengan berburu LPG tabung 3 Kg dari sejumlah daerah di Jawa Timur untuk kemudian dilakukan pemindahan ke tabung 12 Kg.
"Mereka melakukan praktik ilegal dengan membeli LPG 3 kg subsidi dari wilayah Jombang dan Malang, lalu memindahkan isinya ke tabung 12 kg non-subsidi menggunakan alat suntik atau pen," ungkap Abast.
Saat dilakukan penggrebekan, para tersangka tengah melakukan proses pemindahan isi tabung dengan cara meletakkan tabung 3 Kg di atas tabung 12 Kg, lalu memindahkan isi gas menggunakan alat suntik. Dalam sehari, para tersangka dapat menyuntik 40 hingga 50 tabung.
Selain 4 tersangka polisi juga menyita barang bukti berupa 10 tabung LPG 12 Kg berisi, 110 tabung kosong ukuran sama, 150 tabung LPG 3 Kg berisi, 45 tabung 3 Kg kosong, satu tabung LPG 5,5 Kg kosong, 15 buah alat suntik (pen), satu unit mobil pick-up Suzuki Carry, serta perlengkapan lainnya.
Baca juga: Warga Laporkan Penyidik Reskrim Polres Sumenep ke Polda Jatim
"Polda Jatim akan terus menyelidiki lebih lanjut kasus ini karena barang bersubsidi ini adalah milik negara dan harus digunakan untuk kepentingan masyarakat,” tegas Abast.
Sementara itu, Wadir Res Krimsus Polda Jatim, AKBP Lintar Mahardhono menuturkan, aksi sindikat ini telah berlangsung selama empat bulan. "Modus mereka adalah membeli LPG subsidi dari pengecer secara acak di berbagai wilayah, dari Jombang hingga Malang," tutur Lintar.
Gas yang dibeli tersangka, lanjut Lintar, kemudian dikumpulkan di Ngantang, sebelum dipindahkan ke tabung 12 Kg yang tidak disubsidi. Pengerjaan gas LPG bersubsidi ke LPG nonsubsidi para tersangka ini cukup rapi. Usai memindahkan gas, tabung kemudian disegel kembali. Dari hasil bisnis ilegal ini, para tersangka menuai keuntungan yang cukup fantastis.
Baca juga: Inovasi Humanis Ditlantas Polda Jatim Wujudkan Pelayanan Prima Menuju WBBM
"Keuntungan yang didapatkan dari penjualan tabung LPG 12 Kg yang telah dipindahkan isinya diperkirakan mencapai Rp100.000 per tabung. Dari hasil pemeriksaan tim penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim, para tersangka mengaku bisa memproduksi antara 40 hingga 50 tabung per hari. Tabung-tabung tersebut kemudian dijual ke toko-toko kelontong di sekitar wilayah Malang," terang Lintar.
Akibat tindakan para tersangka, negara diperkirakan mengalami kerugian yang mencapai sekitar Rp228 juta. Sementara keuntungan yang diperoleh oleh tersangka RH mencapai Rp384 juta selama Empat bulan operasinya.
Para tersangka sendiri saat ini dijerat dengan Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang diubah dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. "Ancaman hukuman untuk para pelaku adalah pidana penjara maksimal 6 tahun serta denda hingga Rp10 miliar," tandas Lintar. (ASB)
Editor : Redaksi