Hakim PN Tipikor Perintahkan Jaksa Tahan Terdakwa Suharsono Pensiunan Polsek Kenjeran

potretkota.com
H. Moch. Suharsono, S.H pakai kursi roda.

Potretkota.com - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Cokia Ana Pontia Oppusunggu, S.H., M.H, memerintahakan agar status Terdakwa H. Moch. Suharsono, S.H., Bin Almarhum Abu Hasan dari tahanan kota menjadi tahahana rutan, Rabu (23/7/2025).

Karena perintah dalam persidangan sudah dibacakan, Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan, Muhammad Fahri dan Zultoni hanya bisa menjalankan. “Setelah ada salinan penetapan dari Majelis Hakim, Terdakwa Suharsono langsung dikirim ke Rutan,” katanya.

Baca juga: Gus Pesantren di Galis Bangkalan Terduga Pelaku Cabul Santriwati Ditetapkan Sebagai Tersangka

Perubahan status tahanan kota menjadi tahanan rutan, Zakaria penasihat hukum Terdakwa Suharsono pun tak bisa berbuat banyak. “Saya juga cukup kaget, karena kita sudah mengajukan tetap sebagai tahanan kota mulai pekan kermarin, tapi ternyata ada penetapan hari ini,” ujarnya.

Terdakwa Suharsono yang sudah berusia 62 tahun menurut Zakaria punya banyak riwayat sakit. “Ada lambung, darah tinggi, diabet, untuk rekam medis pihak rumah sakit yang lebih paham,” tambahnya.

Baca juga: Bos Kontraktor Ini Diperiksa Hakim Tipikor Surabaya Awal Tahun 2026

Sebelumnya, Terdakwa Suharsono kepada Majelis Hakim PN Tipikor Surabaya mengaku, alasan memakai kursi roda karena sakit. “Kalau berdiri muter-muter, pusing, mau jatuh,” akunya, masih bisa mendengar dan menyimak persidangan dengan baik.

Untuk diketahui, Terdakwa Suharsono pensiunan Polsek Kenjeran Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya didakwa menerima aliran uang ganti rugi pengadaan tanah untuk Pembangunan Kawasan Kaki Jembatan Suramadu Sisi Madura (Rest Area/Parkir Umum) di Desa Pangpong dan Desa Sukolilo Barat, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan, senilai Rp1.278.900.000.

Baca juga: Perkara Tipikor, Proyek PT Prasasti Tiara Ayunda Hasil dari Kajian Eri Cahyadi Disetujui Risma - Armuji

Padahal, seharusnya uang ganti rugi yang dititipkan PN Bangkalan diterima PT PKHI. Terdakwa Suharsono bisa mendapatkan uang atas bantuan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bangkalan, Hj. Ngatmisih, SH. M. Hum, tahun 2017 lalu.

Terdakwa Ngatmisih sendiri sudah dijatuhkan pidana selama 6 tahun, denda Rp200 juta subsider kurungan 3 bulan. Meski melakukan upaya kasasi, putusan Ngatmisih tetap sama. (Hyu)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru