Potretkota.com - Auditor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) Aimmatus Sholihah, S,AK., C.Fra dan Aditya Rangga Prakoso, S,T,. C.Fra dihadirkan Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (21/8/2025).
Kedua auditor Kejati Jatim hadir sebagai Ahli perhitungan kerugian Negara atas perkara korupsi dana hibah yang menjerat Terdakwa Irwan Bachtiar Rachmat eks Wakil Bupati (Wabup) Bondowoso dan Terdakwa Muhammad Hidayah selaku Ketua Baitul Muslimin Indonesia (Bamusi) Bondowoso.
Baca juga: Terdakwa Irwan Bachtiar Rachmat Diputus 1 Tahun 3 Bulan Penjara
Aimmatus Sholihah menyatakan, hasil audit yang sudah dilakukan mendapati kwitansi Rp3,8 miliar. Harga wajar untuk pembelian meubelair atau mebel, yakni Rp1,3 miliar. “Terdapat jumlah selisih Rp2,3 miliar,” katanya.
Selama proses audit, Aimmatus Sholihah memperoleh data dari penyidik Kejari Bondowoso. Setelah itu ia cek dokumen, mempelajari peraturan berlaku, melakukan analisis terhadap data dan bukti serta penelaah. Tak hanya itu, pihaknya juga melakukan wawancara bersama penyidik dengan beberapa lembaga penerima bantuan hibah.
“Ada penyimpangan yang ditemukan, pengajuan proposal hibah tidak sesuai ketentuan, ada arahan dari Bamusi untuk ke toko Mega Antik, tidak sesuai dengan realisasi barang,” ungkap Aimmatus Sholihah, telah menemukan bukti pembelian mebel di Mega Antik Furniture tapi kwitansi dari UD Barokah dan CV Mitra Alam Sejahtera.
Senada, Aditya Rangga Prakoso juga menyampaikan, format proposal hibah penggunaan mebel dan rehabilitasi lembaga pendidikan sudah tersedia. “Saat klarifikasi, berdasarkan pengakuan dari lembaga, ada yang mendapat format proposal dari WhatsApp dan Bamusi. Dengan rincian (RAB) penggunaaan mebel sekian, rehab gedung sekian,” ujarnya.
Saat mendatangi 9 lembaga, auditor Kejati Jatim mendapati ada lembaga yang sama sekali belum menerima mebel. “Ada yang sudah menerima surat jalan, tapi pada kenyataan terdapat lembaga belum menerima mebel sama sekali,” terang Aditya.
“Menurut lembaga yang sudah didatangi tim auditor Kejati Jatim, selain harga mahal, barang yang diterima tidak sesuai,” imbuhnya.
Soal kewajaran harga, tim auditor Kejati Jatim telah mandatangi 3 toko sebagai pembanding. “Toko pembanding tidak ada konflik kepentingan, usahanya sama di wilayah Bondowoso,” aku Aditya.
Baca juga: Terdakwa Irwan Bachtiar Rachmat Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Dasar melakukan audit, menurut Aditya Rangga Prakoso berdasar Pedoman Jamwas No 3 Tahun 2020 juga Putusan MK Nomor 31 Tahun 2012. “Ada pedoman dari Kejaksaan, dari hasil audit, kami laporan kepada pimpinan jaksa agung muda pengawasan,” bebernya.
“Kami hanya menyatakan pendapat terhadap audit yang kami lakukan,” imbuhnya, audit yang dilakukan sudah diberikan penyidik bersifat final dan dapat dipertanggungjawabkan.
Atas pernyataan tersebut, Terdakwa Irwan Bachtiar Rachmat heran lantaran hasil auditor Kejati Jatim berbeda dengan audit dari Badan Pemeriksa Keungan (BPK). “BPK tidak masalah saat itu. Sudah ada hasil audit dengan predikat WTP (Wajar Tanpa Pengecualian),” urainya.
Pun demikian, Karuniawan Nurahmansyah SH MH penasihat hukum Terdakwa Muhammad Hidayah menolak pernyataan Ahli. Alasannya, auditor Kejati Jatim tidak punya wewenang melakukan perhitungan kerugian Negara.
Baca juga: Produk Mebel Milik Terdakwa Eks Wabup Bondowoso Dimakan Rayap
“Jadi kesimpulannya, Ahli yang dihadirkan Kejaksaan adalah internal dari Kejaksaan itu sendiri. Pertanyaan mendasar adalah seberapa obyektifkah kerugian Negara apabila dihitung oleh internal,” jelasnya.
Peraturan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) No 3 Tahun 2020, disebut Awan sapaan akrab Karuniawan Nurahmansyah, sifatnya admintrasi hanya mengidentifikasi dugaan kerugian Negara dan tidak bisa mendiklair atau menyatakan secara resmi kerugian Negara.
“Tadi kan sudah jelas, auditor dari Kejati Jatim ini tidak dapat menetapkan secara resmi. Penafsiran ahli soal MK menurut saya juga keliru, jadi hakim, jaksa, kepolisian itu tidak bisa menghitung kerugian Negara, hanya sifatnya melaporkan hasil potensi kerugian Negara, tetapi tidak bisa mendiklair ini ada kerugian Negara. Kalau menghitunganya saja sudah salah dan tidak bisa mendiklair ada kerugian Negara, terdakwa harus dibebaskan,” pungkasnya. (Hyu)
Editor : Redaksi