Potretkota.com - Penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya resmi menetapkan Komisaris PT DJA berinisial MK sebagai tersangka, sekaligus melakukan penahanan.
Kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan oleh salah satu Bank BUMN kepada PT DJA terus bergulir.
Baca juga: Warga Serbu Bazar Barang Bukti Curnamor di Polrestabes Surabaya
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara mengungkapkan bahwa penyidik telah menyita uang dengan total Rp3,5 miliar dari tersangka MK.
“Penyitaan dilakukan untuk kepentingan pembuktian di persidangan dan sebagai langkah penyelamatan aset negara,” katanya, Jumat (22/8/2025) dalam siaran persnya.
Baca juga: Kinerja Positif Kejari Tanjung Perak Sepanjang 2025, PNBP Lampaui Target 357 Persen
Sebelumnya, pada 19 Agustus 2025, penyidik telah menyita Rp1,5 miliar dari MK. Terbaru, pada 22 Agustus 2025, tersangka kembali menitipkan Rp2 miliar, sehingga total uang sitaan mencapai Rp3,5 miliar.
Iswara menambahkan, seluruh titipan tersebut akan diperhitungkan sebagai uang pengganti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pembiayaan oleh Bank BUMN kepada perusahaan milik tersangka. Tidak menutup kemungkinan, penyidik mendapatkan tersangka baru dalam perkara tersebut.
Baca juga: Pelindo Regional 3 Tanggapi Penyitaan Uang Rp70 Miliar
Uang sitaan kini disimpan di Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejari Tanjung Perak di Bank Syariah Indonesia. (Tono)
Editor : Redaksi