Chandra dan Christiana Napi JLU Kota Pasuruan Ajukan PK Kedua

potretkota.com
RR. Tantie Supriatsih, SH., MH pengajuan PK Kedua.

Potretkota.com - Kedua kalinya, Christiana dan Woe Chandra Xennedy Wirya, eks narapidana korupsi pencairan Jalan Lingkar Utara (JLU) Kota Pasuruan mengajukan upaya hukum PK (Peninjauan Kembali).

Alasannya, perkara sengketa perdata yang diajukan Christiana, pemilik bidang tanah yang terletak di kelurahan Gadingrejo, kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan, dengan luasan 8.770 M2, berdasar Letter C 773, Persil 5 Klas S.IV, menang.

Baca juga: Setelah Bebas, Christiana dan Chandra Hadiri Sidang PK Kedua

RR. Tantie Supriatsih, SH., MH penasihat hukum Terdakwa saat di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menyatakan, pengajuan PK ini kedua kalinya. Dasarnya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No 3 Tahun 20023, tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2023 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, Bagian A, Angka (4).

Selain itu, dasar lain pengajuan PK Kedua yaitu Putusan Mahkamah Konstitusi, Nomor 34/PUU-XI/2013: Mengenai peninjauan kembali (PK) dalam perkara pidana.

Baca juga: Sel Terpidana Chandra dan Christiana Ditempat Berbeda

“Pengajuan PK Kedua ini karena ada pertentangan hukum pidana dan perdata,” kata Tantie Supriatsih kepada Potretkota.com.

Pertentangan hukum dimaksud Tantie Supriatsih, yaitu Chandra dan Christiana pada parkara Tipikor dinyatakan bersalah, sedangkan urusan sengketa tanah dinyatakan menang.

Baca juga: Eks Hakim Agung Anggap Terpidana Korupsi JLU di Kota Pasuruan Korban

“Dalam perkara pidana pengadilan memutuskan bersalah karena menerima uang ganti rugi dana JLU terhadap tanah yang bukan miliknya. Tetapi putusan perkara perdatanya diputuskan bahwa sebidang tanah itu milik Christiana,” jelasnya. (Hyu)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru