Terdakwa Anton Sujarwo Dituntut 8 Tahun Serta Kembalikan Rp1,3 M

potretkota.com
Terdakwa Anton Sujarwo.

Potretkota.com - Mantan Kepala Desa Aliyan, Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi, Anton Sujarwo,SE oleh Penuntutn Umum dituntut 8 tahun denda Rp400 juta subsider 3 bulan kurungan, Kamis (13/11/2025).

Terdakwa Anton Sujarwo juga diharuskan membayar uang pengganti Rp1.329.868.033.66. “Jika tidak dibayar maka diganti pidana penjara selama 4 tahun kurungan,” kata Jaksa Saka Andriyansa, SH, di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi Surabaya.

Baca juga: Fee Pabrik Mainan Ngawi Ratusan Juta Mengalir ke Sekdes dan Kasun

Untuk diketahui, dalam kurun waktu Januari 2018 sampai dengan Desember 2023, Terdakwa Anton Sujarwo bersama Mulyadi (DPO) Kaur Keuangan, didakwa markup Anggaran Dana Desa (ADD).

Baca juga: Gerakan Pro Reformasi Birokrasi Resmi Gugat Dinkes Banyuwangi

Selain markup, ada pekerjaan yang tidak dilaksanakan sepenuhnya oleh mantan Ketua Asosiasi Kepala Desa Kabupaten (ASKAB) Banyuwangi. Bahkwan, dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari BUMN juga ikut masuk anggarann desa.

Baca juga: Ahli dari Pengacara Hitung Proyek Pakai Tafsir, Hakim: Seperti Dukun

Akibatnya, Terdakwa Anton Sujarwo dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-undang tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 64 dan 55 KUHP. (Hyu)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru