Kerugian Negara Sudah Dikembalikan

Pengadaan Alat Gamelan Jawa SD di Magetan Akhirnya Berfungsi

potretkota.com
Saksi Sri Wahyuni, Tumiran, Warsi dan Priyanto.

Potretkota.com - Sri Wahyuni SDN Plangkrongan, Tumiran SDN Petungrejo, Warsi SDN Purwodadi dan Priyanto SDN Selotinatah, diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Magetan, di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (2/12/2025).

Mereka menjadi saksi untuk Terdakwa Drs. Suroso, M.M, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Magetan dan Y. Sulistyo Joko Indratno, S.Pd, Direktur CV Mitra Sejati.

Baca juga: Robot Bawah Air Buka Peluang Ekonomi Maritim Indonesia

Saat bersidang, para saksi mengaku tidak pernah mengajukan proposal pengadaan barang dan jasa untuk Alat Kesenian Tradisional (Gamelan Jawa). "Tidak ada koordinasi dari Kepala Dinas," kata saksi bergantian.

"Kami tidak tau kualitas maupun kuantitasnya," tambah saksi.

Menurut para saksi, alat kesenian tradisional berupa gamelan jawa saat ini berfungsi. "Sekarang sudah berfungsi, masuk ekstrakulikuler," imbuh saksi.

Baca juga: LLDIKTI Wilayah VII Telaah Perkara Gelar Anggota DPRD Bojonegoro 

Sementara, Habibullah SH dan Rateh Kusumaningseh SH penasihat hukum Terdakwa  Suroso ataupun Sulistyo Joko Indratno mengaku, empat saksi yang dihadirkan Penuntut Umum tidak dapat membuktikan korupsi pengadaan alat kesenian tradisional berupa gamelan jawa tahun 2020 lalu. "Semua gamelan berfungsi dan sudah dimanfaatkan," terangnya. 

Soal kerugian negara, Habibullah mengaku sudah ada pengembalian Rp520.524.000. "Saat penyidikan, sudah ada pengembalian dari Suroso ataupun Sulistyo Joko Indratno. Sudah dibayar lunas," pungkasnya. 

Baca juga: Sukur Priyanto DPRD Bojonegoro Klaim Gelar Akademik D3 ke S1 Tak Linier Cuma Setahun Tetap Sah

Untuk diketahui, Suroso ataupun Sulistyo Joko Indratno didakwa korupsi Alat Kesenian Tradisional (Gamelan Jawa) Pelog dan Salendro, tahun 2019 lalu, dengan nilai kontrak Rp1.605.903.000. Karena dianggap tidak sesuai spek, negara merugi Rp520.524.000.

Saksi dari Dikpora sebelummya menyatakan, alat gamelan jawa tidak semuanya berfungsi karena tidak ada kurikulum ataupun ekstrakurikuler, namun saat ini dari saksi pihak sekolah, akhirnya alat sudah berfungsi. (Hyu)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru