Effendi Pudjihartono Komisaris CV Kraton Resto Ditangkap Kejaksaan

potretkota.com
(kaos cokelat) Effendi Pudjihartono.

Potretkota.com - Setelah kasasi ditolak November 2025 lalu, Terdakwa Effendi Pudjihartono, B.E., Mech Hons ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Senin (19/1/2026) malam. 

Saat penangkapan di perumahan kawasan Jalan Dukuh Pakis Surabaya, sebagai Komisaris CV Kraton Resto Group (KRG) Effendi Pudjihartono tidak melawan. 

Baca juga: Iwan Nuzuardhi Rotasi Jabat Kasi Pidsus Kejari Surabaya

Sebelumnya, Effendi Pudjihartono oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan, Kamis 17 April 2025.

Oleh karenanya, Effendi Pudjihartono dijatuhi pidana oleh Ketua Majelis Hakim PN Surabaya I Dewa Gede Suarditha, S.H., M.H, dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 10 bulan. 

Baca juga: Buron Korupsi Kredit Fiktif Bank Jatim Ditangkap di Bali

Untuk diketahui, Effendi Pudjihartono didakwa karena pada tahun 2022 lalu mengadakan perjanjian kerjasama dengan korban Ellen Sulistyo untuk mengelola tanah dan bangunan aset TNI AD cq Kodam V/Brawijaya di Jl. Dr. Soetomo Surabaya.

Effendi Pudjihartono menyampaikan kepada korban bahwa dirinya mempunyai hak pengelolaan atas tanah dan bangunan tersebut selama 30 tahun. Namun, setelah korban mentransfer uang Rp998.244.418.

Baca juga: Kejari Surabaya Terima Pelimpahan 34 Tersangka Pesta Gay di Ngagel

Setelah transfer, Ellen Sulistyo lalu melakukan renovasi gedung yang rencana digunakan untuk restoran Sangria by Pianoza, tahun 2023. Namun saat perbaikan dilakukan, Kodam V/Brawijaya menghentikan operasional restoran dan menyampaikan bahwa Effendi Pudjihartono sudah tidak lagi memiliki hak pengelolaan. (Tono)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru