Potretkota.com - Viralnya pemberitaan pelaporan dugaan tindak pidana oleh Rahmat Muhajirin suami Mimik Idayana terhadap Bupati Sidoarjo Subandi ke Bareskrim Polri, membuat situasi Sidoarjo memanas.
Pasangan Wakil Bupati Sidoarjo Mimik Idayana yang melaporkan Subandi terkait dugaan penipuan dana investasi property senilai Rp28 miliar, jadi bahan omongan, baik kalangan menengah hingga warungan.
Baca juga: Rahmat Muhajirin vs Subandi Bupati Sidoarjo, GPRB: Dulu Bersatu, Sekarang Berseteru
Praktisi Hukum Andry Ermawan, S.H menilai persoalan pelik yang terjadi antar elit di Sidoarjo hingga berujung laporan polisi seharusnya tidak perlu terjadi. Lantaran, seberat apapun persoalan tetap bisa diselesaikan melalui jalur komunikasi.
"Saya melihat kasus hukum ini bermula dari tensi tinggi kedua pejabat publik. Sehingga terjadi gesekan karena ada perbedaan kepentingan. Sebetulnya persoalan uang Rp28 miliar itu bisa diselesaikan secara dingin dengan mengedepankan komunikasi. Keduanya juga tidak boleh merasa posisinya lebih tinggi. Equality (kesetaraan), penting dihadirkan," jelas Andry, Selasa (27/1/2026).
Konsultan hukum kelahiran Riau ini menilai, munculnya persoalan inter personal antara Rahmat Muhajirin dan Subandi, sejatinya bisa diredam. Keretakan keduanya juga tetap bisa dipulihkan. Asalkan terjadi saling introspeksi dan ada upaya memperbaiki diri.
"Saya yakin masih ada celah untuk memperbaiki. Asal antar keduanya saling terbuka, duduk bersama-lah, perbaiki jika ada yang salah. Lakukan Tabayyun. Insyallah urusan ini selesai baik-baik saja," kata Andry.
Baca juga: Rahmat Muhajirin Suami Mimik Idayana Laporkan Bupati Sidoarjo Subandi ke Bareskrim Polri
Menurut Andry, akibat perselisihan yang terjadi, masyarakat Sidoarjo menjadi korban. Selain pembangunan tersendat, pelayanan di tingkat bawah terganggu.
"Kasus ini dirasakan betul oleh masyarakat. Sehingga efek yang ditimbulkan banyak program pembangunan jalan ditempat atau bahkan tidak ada progres. Pelayanan juga terhambat. Jika masalah ini selesai Pak Subandi bisa fokus kembali ke depan untuk membangun kota Sidoarjo," tambah Andry.
Meski demikian, Alumni Universitas Islam Indonesia ini tetap menghormati upaya hukum yang sudah berjalan, jika memang itu menjadi pilihan terakhir untuk menyelesaikan persoalan.
"Kalau memang Pak RM ingin terus melanjutkan laporannya ke Bareskrim, itu harus dihargai. Karena memang, dia merasa dirugikan. Demikian pula, jika Bupati Subandi akhirnya memilih melaporkan balik juga sah dan itu hak, boleh saja. Tidak ada yang melarang. Langkah Keduanya memiliki hak yang sama di mata undang-undang," tambah Andry.
Baca juga: Partai Demokrat Jatim Nilai Rasiyo Turut Selamatkan RS Pura Raharja
Ketua DPC Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Sidoarjo ini juga menyampaikan, terkait dugaan penipuan dan penggelapan investasi properti Rp28 miliar, seperti yang dituduhkan ke terlapor Subandi, penyidik harus bisa membuktikan.
"Sekarang tinggal kita lihat, penyidik harus bisa membuktikan apa yang dituduhkan kepada Pak Subandi selaku Bupati Sidoarjo. Jika kemudian Subandi melaporkan balik pencemaran nama baik, juga silahkan, tentunya dengan disertai bukti-bukti yang kuat," imbuh Andry.
"Untuk menentukan siapa yang benar dan siapa yang salah, adalah pengadilan sebagai benteng terakhir. Tetapi saya menyarankan, sebaiknya berdamai demi kebaikan warga Sidoarjo," pungkas Andry. (SR)
Editor : Redaksi