Potretkota.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menyinggung dugaan hilangnya berkas hibah pokok pikiran (pokir) saat memeriksa Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (12/2/2026).
Dalam persidangan tersebut, KPK hanya meminta keterangan Khofifah terkait mekanisme pengajuan hingga pencairan dana hibah.
Baca juga: Kinerja Pansus BUMD Jatim Dipuji
Namun, sepanjang pemeriksaan, jaksa lebih banyak mendalami prosedur administrasi, alur disposisi, serta peran organisasi perangkat daerah (OPD) dalam proses verifikasi dan persetujuan proposal hibah.
Tidak ada pertanyaan yang secara khusus mengarah pada isu berkas hibah pokir yang sebelumnya dikabarkan hilang dan menjadi sorotan sejumlah pihak.
Padahal, dalam perkara yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran daerah, keberadaan dokumen administrasi dinilai menjadi bagian penting dalam proses pembuktian.
Salah satu pengunjung sidang menilai isu tersebut semestinya turut diklarifikasi untuk memperjelas konstruksi perkara. “Kalau memang ada dokumen yang hilang, itu penting untuk dijelaskan di persidangan,” ujar Achmad Shuhaeb, Gerakan Pro Reformasi Birokrasi (GPRB).
Sementara, Jaksa KPK Bagus Dwi Arianto mengaku, sidang fokus mendengarkan keterangan Gubernur Khofifah.
Baca juga: Penerima Hibah Pokir Lilik Hendarwati DPRD Jatim Ungkap Adanya Permintaan Dana CSR
Pihaknya akui tidak mengulas soal berkas hilang yang diterangkan oleh Rendra Wahyu Kurniawan, staf administrasi yang dipercaya Fujika Senna Oktavia istri siri almarhum Kusnadi, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Timur (DPRD Jatim) periode 2019-2024.
"Nanti keterangan Rendra akan kita hubungkan dengan saksi sebelumnya," akunya Bagus Dwi Arianto.
"Pada BAP Kusnadi, kita fokus dalami alat bukti keempat terdakwa ini," pungkas Bagus Dwi Arianto.
Terdakwa dimaksud Drs Sukar, Wawan Kristiawan memberikan uang kepada Kusnadi secara bertahap, seluruhnya berjumlah Rp2.215.000.000.
Baca juga: Kejaksaan Tangkap Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur
Jodi Pradana Putra juga didakwa memberi uang kepada Kusnadi secara bertahap, total Rp18.610.000.000.
Dan Terdakwa Hasanuddin berikan Kusnadi Rp12.085.350.000. (ASB)
Editor : Redaksi