Gara-gara Tunda Jadwal Penuntutan

Hakim Tipikor Surabaya Tegur Jaksa Agar Profesional Sidangkan Terdakwa Ganjar Siswo Pramono

potretkota.com
Majelis Hakim Tipikor Surabaya I Made Yuliada, SH, MH saat menegur dan menasihati Jaksa agar profesional taat jadwal sidang.

Potretkota.com - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, I Made Yuliada, SH, MH, menegur Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar bersikap profesional dalam menyidangkan perkara terdakwa Ganjar Siswo Pramono, pensiunan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.

Teguran tersebut disampaikan menyusul penundaan agenda sidang pembacaan tuntutan yang diajukan pihak jaksa. Dalam persidangan, I Made Yuliada menekankan pentingnya disiplin waktu serta kesiapan seluruh pihak sebelum memasuki agenda sidang.

Baca juga: Didampingi Kejaksaan Proyek Jembatan Bambu Wisata Mangrove Pemkot Surabaya Tak Karuan

“Kalau saudara tidak profesional, saya hanya mengingatkan. Apabila saya terpaksa, saya akan menulis surat kepada pimpinan saudara,” tegasnya di ruang sidang, Jumat (27/2/2026).

Majelis hakim menegaskan bahwa proses peradilan harus berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan dan tidak boleh terus-menerus tertunda tanpa alasan yang jelas. Ia juga meminta agar persoalan penundaan tersebut disampaikan kepada pimpinan masing-masing pihak, termasuk institusi Kejaksaan.

“Tolong sampaikan kepada pimpinan saudara. Kita harus profesional dalam menghargai waktu,” ujar I Made Yuliada.

Menurutnya, pengadilan tidak ingin proses persidangan molor akibat alasan administratif maupun ketidaksiapan internal. “Jangan saat perlu saja baru menyampaikan ke kami. Kalau memang sudah tersusun rapi, seharusnya bisa menentukan,” katanya.

Baca juga: Jaksa Periksa Kades dan Camat Kediri di Pengadilan Tipikor

Jadwal Sidang dan Rencana Putusan

Sidang agenda tuntutan dijadwalkan ulang pada Selasa, 3 Maret 2026. Majelis menetapkan batas akhir rangkaian persidangan pada 1 April 2026. Penyesuaian jadwal tersebut mempertimbangkan banyaknya hari libur dalam rentang waktu tersebut.

Majelis juga merencanakan pembacaan putusan terhadap terdakwa Ganjar Siswo Pramono pada 13 April 2026. “Rencana kami putus tanggal 13, karena setelah itu banyak hari libur,” ungkapnya.

Baca juga: Bupati Ponorogo Akui Utang ke Pengusaha Sugiri Heru Sangoko

Majelis menegaskan tidak akan memberikan tambahan waktu secara berlebihan, baik kepada jaksa maupun penasihat hukum. “Penasihat hukum juga tidak akan kami beri waktu mepet terus,” tegasnya.

Pernyataan Ketua Majelis Hakim tersebut menegaskan komitmen pengadilan dalam mengedepankan profesionalitas dan kepastian hukum. Seluruh pihak diminta menghormati jadwal yang telah ditetapkan demi kelancaran proses persidangan. Dengan sikap tegas tersebut, majelis berharap tidak ada lagi penundaan yang dapat menghambat jalannya proses peradilan. 

Untuk diketahuI, Ganjar Siswo Pramono didakwa menerima gratifikasi SGD45.000 (empat puluh lima ribu Dolar Singapura) dari PT Calvary Abadi dan uang Rp4.969.393.005 dari perusahaan-perusahaan atau pelaksana pekerjaan pada Bidang Jalan dan Jembatan pada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya. (Hyu)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru