Potretkota.com - Eks Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jember, Dedy Dwi Setiawan dan mantan istrinya Yuanita Qomariah diseret Kejaksaan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Keduanya didakwa korupsi Pengadaan Makanan dan Minuman (Mamin) bersama Rudy Adrianus Ririhena selaku (PPTK) Sekretariat Dewan (Setwan) Jember tahun 2023, Ansori PPTK tahun 2024, serta rekanan Sugeng Raharjo.
Baca juga: Sidang Korupsi DPRD Jember, Ahli Trunojoyo: Audit Kerugian Negara Harus Profesional dan Independen
Menurut Habi Burrohim, SH., MH salah satu Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jember, para terdakwa didakwa korupsi Pengadaan Makanan dan Minuman dalam Kegiatan Sosialisasi Program Pembentukan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2023 dan Tahun Anggaran 2024.
“Kerugian Negara Rp1.691.568.100,” kata Habi Burrohim mewakili Twenty Purandari, S.H., M.H dan Ivan Praditya Putra,S.H.,M.H, Rabu (4/3/2026).
Baca juga: GMNI Jember Soroti Potensi Koperasi Desa Merah Putih Jadi Jaringan Politik di Desa
Anggaran Rp1,6 miliar, disebut Kejaksaan diperoleh dari total anggaran yang disiapkan Sekretariat Dewan Rp5,6 miliar.
Untuk diketahui, periode 2024-2029, Dedy Dwi Setiawan (39) terpilih menjadi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem) dapil 7, meliputi Kecamatan Sumberbaru, Umbulsari, Tanggul, Semboro dan Bangsalsari.
Baca juga: Kortastipidkor Polri Geledah Kontraktor PG Assembagoes
Karena tersandung korupsi, posisi Dedy Dwi Setiawan sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jember digantikan Fatmawati (44) politisi Nasdem dari dapil 3 wilayah Kecamatan Ledokombo, Sukowono, Sumberjambe, Jelbuk dan Kalisat. (Hyu)
Editor : Redaksi